Kupang, Vox NTT-Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea ikut menanggapi video viral berisi penanganan laporan seorang ibu berinisial Y di ruangan SPKT Polres Manggarai Barat, NTT beberapa waktu lalu.
“Kenapa pelapor ini di candain oleh oknum aparat? Laporannya berdasar yaitu tetangga lalai jaga anjingnya sehingga gigit babinya” tulis Hotman di akun Instagramnya, hotmanparisofficial, Sabtu (06/10/2018).
Hotman juga merasa iba dengan ibu Y yang sudah datang jauh-jauh ke kantor polisi, namun ternyata diterima candaan.
“Ibu ini cuma rakyat jelata yg berharap keadilan krn kelalaian orang lain menjaga binatang peliharaannya bisa menimbulkan tanggung jawab perdata dan pidana” tulis Hotman.
Hotman pun menyarankan untuk membaca KUHP perdata pasal 1367. Menurut dia, insting hukum ibu Y berdasar, tapi malah dijadikan candaan di depan orang.
“Kenapa dibuat canda depan orang dan malah di vidio dan di sebar? Sepertinya di vidio oleh oknum jika melihat posisi ambil vidio. Jadi lengkap sudah perlakuan: di candain, canda di rekam dan di sebarkan” lanjut Hotman.
Pemilik acara talk show ‘Hotman Paris Show’ di salah satu stasiun TV ini mengaku, perhatiannya terhadap kasus ini bukan melihat nilai ekonomis babi ibu Y, tetapi contoh perlakuan terhadap rakyat kecil oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono membenarkan bahwa lokus dalam video tersebut terjadi di ruangan SPKT Polres Mabar. Kejadiannya Selasa pagi, 2 Oktober 2018.
Menurut Kapolres Julisa, ibu itu berinisial Y. Kata dia, Y sering datang ke SPKT Polres Mabar dan memberikan laporan yang berbeda-beda.
“Dan dari sikap dan perilaku yang bersangkutan (Ibu Y) mengalami gangguan,” terang Kapolres Julisa saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu dini hari (03/10/2018).
Sebab itu, saat Ibu Y mendatangi Polres Mabar untuk melaporkan kasus babinya digigit anjing, salah satu anggota Polisi mengambil video untuk dokumen pribadi.
“Dan kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak keluarga ibu tersebut dengan salah satu putranya saudara E,” kata Julisa.
Putra Y berinisial E kemudian memberitahukan bahwa ibunya itu memang memiliki riwayat sakit gula dan gangguan jiwa, serta mendapat perawatan dengan obat penenang.
Berdasarkan pengakuan E ke pihak Polres Mabar, ibunya itu juga pernah direkomendasikan oleh dokter lokal untuk dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Maumere, Kabupaten Sikka.
“Namun demikian, saya sudah meminta maaf kepada pihak keluarganya,” kata Kapolres Julisa.
Praktisi hukum asal Manggarai, Edi Danggur mengatakan meski Ibu Y punya riwayat gangguan jiwa, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Pertama, Jika punya riwayat gila tidak berarti ibu itu gila saat itu, saat menghadap polisi,” pungkas Edi saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (04/10/2018).
Kedua, jika memang ibu itu mengalami gangguan jiwa, apakah pantas polisi selaku aparat penegak hukum mempermainkan orang gila dan dengan bangga membuat video dengan rangkaian dialog yang merendahkan ibu itu?
Ketiga, lanjut Edi, polisi sebagai penegak hukum pasti mengerti istilah dalam hukum bahwa orang yang gangguan jiwa adalah “persona miserabilis” artinya orang-orang yang patut dikasihani.
“Bukan jadi objek permainan, objek lelucon, objek tertawaan,” kata dia.
Keempat, Edi menyebut dengan membuat video dan diviralkan ke medsos, polisi justru mengajak pengguna medsos ikut menertawakan orang gila.
“Apakah ini contoh yang baik dari penegak hukum?” kata Edi.
Terakhir, Edi mengatakan, dalam hidup ini tidak ada orang yang bercita-cita atau berharap jadi orang gila. Itu adalah bencana atau tragedi. Karenanya, orang tidak patut menertawakan tragedi.
“Secara manusiawi hanya empati yang dibutuhkan bagi orang-orang seperti ini,” pungkasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K