Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Solusi AMAN Nusa Bunga untuk Wilayah Konflik Tanah
Regional NTT

Ini Solusi AMAN Nusa Bunga untuk Wilayah Konflik Tanah

By Redaksi6 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komunitas adat serta para mosalaki sedang berdiskusi menyelesaikan masalah tanah dalam acara workshop AMAN Nusa Bunga (Foto : Dok. Aman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Nusa Bunga memberi solusi bagi wilayah atau kawasan yang kerap mempersoalkan lahan. Pokok pikiran AMAN ini mengingat terjadi perebutan lahan atau tapal batas yang hingga kini tak berujung.

Koordinator Divisi UKP3 AMAN Nusa Bunga, Yohanes Gaga dalam workshop bersama komunitas adat mengatakan, dalam melakukan pemetaan terhadap wilayah masyarakat adat maka harus dilakukan musyawarah mufakat.

Komunitas adat harus lebih berperan dengan metode musyawarah bersama terutama tapal batas dengan wilayah komunitas tetangga agar tidak terjadi konflik antara satu komunitas dengan komunitas lain.

Ia mengatakan, sistem pemetaan partisipatif dengan melibatkan masyarakat setempat untuk menentukkan titik-titik simpul menjadi poin penting.

“Sistem pemetaan kita adalah pemetaan partisipasif dimana masyarakat setempat dilibatkan untuk menentukan titik-titik penting dan batas-batas wilayah adat,”tutur Yohanes kepada komunitas adat dalam kegiatan workshop di Aula Wisma Emaus, tidak lama ini.

Ia menjelaskan, para tetua adat serta pemangku kepentingan lainnya mestinya menjadi titip simpul untuk menyelesaikan masalah lahan. Sebab, menurutnya, terjadi perebutan lahan belakangan ini kerap dilimpahkan ke rana hukum.

“Nah, kita punya kekuatan yaitu musyawarah dan mufakat. Itu saja. Dan ini sudah terjadi sejak turun temurun,”katanya.

“Para mosalaki dan para stakeholder lainnya harus berperan aktif sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pemetaannya,”kata Yohanes lagi.

Sementara aktivis AMAN, Julius Fanu Mari menegaskan bahwa aliansi adat ini hanya bertugas untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dengan adil dan sejahtera untuk terwujudnya masyakarat adat yang berdaulat secara politik, mandiri serta bermartabat.

Ia menjelaskan, bagian terpenting dalam organisasi AMAN adalah komunitas adat. Komunitas ini sangat diperlukan untuk memberi pemetaan terhadap wilayah adat agar tidak terjadi pengklaiman lagi.

“Struktur dalam organisasi AMAN dibentuk untuk memperkuat sistem kerja-kerja pelayanan ataupun tanggap membela. Namun yang terpenting adalah kemauan komunitas adat itu sendiri untuk dilakukan pemetaan terhadap wilayah adatnya,”kata Julius.

Untuk diketahui, ada tiga komunitas ada yang mengikuti workshop tersebut yakni Komunitas Nuabosi, Komunitas Mudagagi dan Komunitas Watumite.

Selain itu, hadir juga para mosalaki (tokoh adat) serta aktivis perempuan AMAN.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticlePolitik Berparadigma Ganda: Jalan Tengah Plato vs Machiavelli
Next Article Dinkes Matim Belum Berikan Mobil Ambulance ke Puskesmas Bea Muring

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.