Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Oknum PNS di Ende Cabuli Anak 10 Tahun, Begini Kisahnya
Regional NTT

Oknum PNS di Ende Cabuli Anak 10 Tahun, Begini Kisahnya

By Redaksi10 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Seorang anak berusia 10 tahun berinisial FI, warga Dusun Nuangenda, Desa Nuangenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende mengaku dicabuli oknum PNS berinisial HB (46).

Korban FI dicabuli HB di salah satu kebun pada Selasa pagi, (25/9/2018).

Dalam surat laporan polisi yang diterima dari Kasubag Humas Polres Ende, AKP Sahar Adam, Rabu, (10/10/2018) pagi menjelaskan, kejadian itu bermula saat HB mengantar FI ke sekolah pada pukul 06.30 Wita.

Di tengah perjalanan, HB menghentikan sepeda motor dan mengajak FI ke kebun untuk melihat buah nangka masak.

Sesampai di kebun, pelaku langsung membuka rok dan celana jeans korban. HB pun membuka pakaiannya lalu melakuan aksi bejat itu. Setelah itu, pelaku langsung menghantar korban ke sekolah.

Sekitar pukul 15.00 Wita, sekembali dari sekolah, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya, Emiliana Penu. Dan pada tanggal 30 September 2018 pukul 12.00 wita, ibunya melakukan pelaporan ke Polisi.

Atas kejadian itu, jelas Sahar, pelaku langsung ditahan dan dititip di Polsek Wewaria untuk diproses lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pelaku belum berhasil dikonfirmasi.

Namun dipastikan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleSampah Bahasa yang Bernama Hoaks
Next Article Anggota DPRD Matim Diduga Belum Paham Regulasi

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.