Ende, Vox NTT-Seorang anak berusia 10 tahun berinisial FI, warga Dusun Nuangenda, Desa Nuangenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende mengaku dicabuli oknum PNS berinisial HB (46).
Korban FI dicabuli HB di salah satu kebun pada Selasa pagi, (25/9/2018).
Dalam surat laporan polisi yang diterima dari Kasubag Humas Polres Ende, AKP Sahar Adam, Rabu, (10/10/2018) pagi menjelaskan, kejadian itu bermula saat HB mengantar FI ke sekolah pada pukul 06.30 Wita.
Di tengah perjalanan, HB menghentikan sepeda motor dan mengajak FI ke kebun untuk melihat buah nangka masak.
Sesampai di kebun, pelaku langsung membuka rok dan celana jeans korban. HB pun membuka pakaiannya lalu melakuan aksi bejat itu. Setelah itu, pelaku langsung menghantar korban ke sekolah.
Sekitar pukul 15.00 Wita, sekembali dari sekolah, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya, Emiliana Penu. Dan pada tanggal 30 September 2018 pukul 12.00 wita, ibunya melakukan pelaporan ke Polisi.
Atas kejadian itu, jelas Sahar, pelaku langsung ditahan dan dititip di Polsek Wewaria untuk diproses lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pelaku belum berhasil dikonfirmasi.
Namun dipastikan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K