Borong, Vox NTT-Anggota DPRD Manggarai Timur, Kostantinus Ambur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipanggil Bawaslu terkait turnamen Tan Ambur Cup II 2018 di Nangalanang, Desa Bea Ngencung, Kecamatan Rana Mese.
“Kita sudah panggil klarifikasi terkait turnamen itu. Dia mengakui belum memahami regulasi PKPU nomor 23 tahun 2018,” jelas Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara kepada VoxNtt.com, Rabu (10/10/2018).
Bawaslu Matim menyarankan turnamen Tan Ambur Cup harus diganti nama menjadi Nanga Lanang CUP ll.
Selain itu, tidak boleh ada unsur kampanye berupa alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk dan bahan kampanye berupa stiker, panflet, kartu nama.
Zakarias menjelaskan, bentuk lain kampanye adalah olahraga dan perlombaan yang hadiahnya dalam bentuk barang. Jika diuangkan, lanjutnya, tidak boleh lebih dari 1 juta rupiah.
“Ini ketentuan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 51dan 52. Dan beliau sepakat untuk ganti nama,” jelas Ketua Bawaslu Matim itu.
Sementara itu, anggota DPRD Matim Konstantinus Ambur sendiri sudah dikonfirmasi VoxNtt.com terkait pemanggilan oleh Bawaslu melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu.
Pesan itu diterima dan dibaca anggota DPRD dari Dapil Borong Rana Mese itu, tetapi hingga berita ini dirilis belum juga direspon.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba