Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Anggota DPRD Matim Diduga Belum Paham Regulasi
Pilkada

Anggota DPRD Matim Diduga Belum Paham Regulasi

By Redaksi10 Oktober 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Matim, Kostantinus Ambur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Anggota DPRD Manggarai Timur, Kostantinus Ambur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipanggil Bawaslu terkait turnamen Tan Ambur Cup II 2018 di Nangalanang, Desa Bea Ngencung, Kecamatan Rana Mese.

“Kita sudah panggil klarifikasi terkait turnamen itu. Dia mengakui belum memahami regulasi PKPU nomor 23 tahun 2018,” jelas Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara kepada VoxNtt.com, Rabu (10/10/2018).

Bawaslu Matim menyarankan turnamen Tan Ambur Cup harus diganti nama menjadi Nanga Lanang CUP ll.

Selain itu, tidak boleh ada unsur kampanye berupa alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk dan bahan kampanye berupa stiker, panflet, kartu nama.

Zakarias menjelaskan, bentuk lain kampanye adalah olahraga dan perlombaan yang hadiahnya dalam bentuk barang. Jika diuangkan, lanjutnya, tidak boleh lebih dari 1 juta rupiah.

“Ini ketentuan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 51dan 52. Dan beliau sepakat untuk ganti nama,” jelas Ketua Bawaslu Matim itu.

Sementara itu, anggota DPRD Matim Konstantinus Ambur sendiri sudah dikonfirmasi VoxNtt.com terkait pemanggilan oleh Bawaslu melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu.

Pesan itu diterima dan dibaca anggota DPRD dari Dapil Borong Rana Mese itu, tetapi hingga berita ini dirilis belum juga direspon.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleOknum PNS di Ende Cabuli Anak 10 Tahun, Begini Kisahnya
Next Article Warga Mondo: Terima Kasih Robert Soter Marut

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.