Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Anggota DPRD Matim Diduga Belum Paham Regulasi
Pilkada

Anggota DPRD Matim Diduga Belum Paham Regulasi

By Redaksi10 Oktober 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Matim, Kostantinus Ambur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Anggota DPRD Manggarai Timur, Kostantinus Ambur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipanggil Bawaslu terkait turnamen Tan Ambur Cup II 2018 di Nangalanang, Desa Bea Ngencung, Kecamatan Rana Mese.

“Kita sudah panggil klarifikasi terkait turnamen itu. Dia mengakui belum memahami regulasi PKPU nomor 23 tahun 2018,” jelas Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara kepada VoxNtt.com, Rabu (10/10/2018).

Bawaslu Matim menyarankan turnamen Tan Ambur Cup harus diganti nama menjadi Nanga Lanang CUP ll.

Selain itu, tidak boleh ada unsur kampanye berupa alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk dan bahan kampanye berupa stiker, panflet, kartu nama.

Zakarias menjelaskan, bentuk lain kampanye adalah olahraga dan perlombaan yang hadiahnya dalam bentuk barang. Jika diuangkan, lanjutnya, tidak boleh lebih dari 1 juta rupiah.

“Ini ketentuan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 51dan 52. Dan beliau sepakat untuk ganti nama,” jelas Ketua Bawaslu Matim itu.

Sementara itu, anggota DPRD Matim Konstantinus Ambur sendiri sudah dikonfirmasi VoxNtt.com terkait pemanggilan oleh Bawaslu melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu.

Pesan itu diterima dan dibaca anggota DPRD dari Dapil Borong Rana Mese itu, tetapi hingga berita ini dirilis belum juga direspon.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleOknum PNS di Ende Cabuli Anak 10 Tahun, Begini Kisahnya
Next Article Warga Mondo: Terima Kasih Robert Soter Marut

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.