Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Anggota DPRD Matim Diduga Belum Paham Regulasi
Pilkada

Anggota DPRD Matim Diduga Belum Paham Regulasi

By Redaksi10 Oktober 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Matim, Kostantinus Ambur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Anggota DPRD Manggarai Timur, Kostantinus Ambur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipanggil Bawaslu terkait turnamen Tan Ambur Cup II 2018 di Nangalanang, Desa Bea Ngencung, Kecamatan Rana Mese.

“Kita sudah panggil klarifikasi terkait turnamen itu. Dia mengakui belum memahami regulasi PKPU nomor 23 tahun 2018,” jelas Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara kepada VoxNtt.com, Rabu (10/10/2018).

Bawaslu Matim menyarankan turnamen Tan Ambur Cup harus diganti nama menjadi Nanga Lanang CUP ll.

Selain itu, tidak boleh ada unsur kampanye berupa alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk dan bahan kampanye berupa stiker, panflet, kartu nama.

Zakarias menjelaskan, bentuk lain kampanye adalah olahraga dan perlombaan yang hadiahnya dalam bentuk barang. Jika diuangkan, lanjutnya, tidak boleh lebih dari 1 juta rupiah.

“Ini ketentuan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 51dan 52. Dan beliau sepakat untuk ganti nama,” jelas Ketua Bawaslu Matim itu.

Sementara itu, anggota DPRD Matim Konstantinus Ambur sendiri sudah dikonfirmasi VoxNtt.com terkait pemanggilan oleh Bawaslu melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu.

Pesan itu diterima dan dibaca anggota DPRD dari Dapil Borong Rana Mese itu, tetapi hingga berita ini dirilis belum juga direspon.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleOknum PNS di Ende Cabuli Anak 10 Tahun, Begini Kisahnya
Next Article Warga Mondo: Terima Kasih Robert Soter Marut

Related Posts

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026

Proyek Hotmix Watu Cie-Deno Senilai Rp14 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor dan Dinas PUPR Bungkam

28 Juli 2026
Terkini

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.