Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Tanah di Lingko Rohak Tidak Bisa Disebut Penyerobotan
Regional NTT

Kasus Tanah di Lingko Rohak Tidak Bisa Disebut Penyerobotan

By Redaksi16 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Wira Satria Yudha (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kasus tanah di Lingko Rohak, Kampung Rohak, Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai tidak bisa dikategorikan penyerobotan dan pengrusakan menurut hukum positif.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Wira Satria Yudha seputar kasus laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Lingko Rohak.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Damasus Jehani (46), warga yang disebut-sebut sebagai ahli waris atas tanah bermasalah di Lingko Rohak.

Sementara terlapor yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik Gabriel Gandur, ayah dari Damasus Jehani tersebut terdiri dari tujuh orang.

Ketujuh orang tersebut, masing-masing, Sabinus Syukur, Paulus Lagem, Hendrikus Budiman, Tobias Gande, Kanisius Mahur, Paskalis Ripa, dan Ambros Midal.

Kasat Yudha mengatakan dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya juga bertumpuh pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng tertanggal 4 Januari 2018.

Dalam keputusan majelis hakim PN Negeri Ruteng menyatakan, gugatan para penggugat Marsel Pait, Dkk konpensi/ tergugat Gabriel Ganggur rekopensi ditolak untuk seluruhnya. Artinya tidak ada pihak yang kalah dan tidak ada pihak yang menang.

Selanjutnya, putusan PN Ruteng tersebut kemudian dikuatkan dalam putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kupang.

Menurut Kasat Yudha, gugatan baik penggugat maupun tergugat dalam PN Ruteng ditolak karena tidak memiliki alas yang sah menurut hukum positif. Dari keduanya, tidak bisa menunjukan surat-surat kepemilikan dan sertifikat tanah.

“Perbuatan terlapor tidak bisa dikategorikan penyerobotan. Sepanjang pelapor atau terlapor tidak memiliki dokumen atas tanah,” ujar Kasat Yudha kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (16/10/2018).

Ia kembali menegaskan, secara hukum positif tidak bisa diproses dengan maksud adanya tindakan penyerobotan, sebab hak atas tanah masih milik desa atau milik umum.

“Dia tanah adat kemudian ada kesepakatan antara mereka untuk menggunakan pasir. Intinya tidak ada dokumen atau alas hak atas tanah itu,” katanya.

Menurut Kasat Yudha, pihaknya juga sudah memeriksa pelapor dan terlapor seputar kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah tersebut.

Karena tidak bisa dibuktikan hak kepemilikan pribadi, maka pihak Yudha berencana untuk berkoordinasi dengan Pemkab Manggarai dalam menyelesaikan konflik tanah di Lingko Rohak.

“Karena ini kearifan lokal, maka ke depan kami membutuhkan keterlibatan Pemda. Kita upayakan dulu mediasi,” ujarnya.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleBagaimana Politik Simbolisme “Menjenazahkan” Nalar Publik
Next Article Diterpa Angin, Siswa SDN Nengkal Belajar di Gedung Tanpa Atap

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026
Terkini

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.