Kupang, Vox NTT- Pakar Hukum Tata Usaha Negara asal Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan menilai keputusan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang memberhentikan Bruno Kupok dari jabatannya sebagai Kadis Nakertrans, cacat hukum.
Sebelumnya, alasan Gubernur memberhentikan Bruno dari jabatannya karena dianggap membangkang dan tidak mendukung program, moratorium pengiriman TKI asal NTT ke luar negeri.
Sementara kata Jhon, belum ada moratorium pengiriman TKI di NTT oleh gubernur. Yang ada hanyalah pernyataan Gubernur terkait moratorium itu. Menurutnya, moratorium itu adalah sebuah kebijakan hukum. Karena itu harus berbentuk hukum, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau dalam bentuk yang lain.
Demikian Jhon, kalau Kadis Bruno tidak menerima keputusan Gubernur itu karena dianggap sewenang-wenang, maka Kadis Bruno bisa melakukan upaya hukum atau menggugat Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau menurut saya, menduduki sebuah jabatan itu kan tidak sekedar untuk mendapat tunjangan dan segala macam. Tetapi juga, berkaitan dengan harga diri. Sehingga, kalau dia (Kadis Nakertrans) ingin menempuh jalur hukum. Maka, dia bisa gugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi kemudian dia tidak menggugat, maka dia menerima saja walaupun tindakan pemerintah itu salah. Begitu,” tandas Jhon.
Namun, Jhon menyarankan, sebaiknya kedua belah pihak bertemu, Kadis Bruno mengajukan klarifikasi ke Gubernur terkait kebijakannya di Dinas itu.
“Jadi ada upaya. Yang pertama, dia ajukan keberatan dulu ke Gubernur. Kalau memang langkah yang ingin ditempuh, setidaknya melakukan klarifikasi bahwa selama ini yang dia lakukan itu sesuai aturan hukum, begitu,” ujar Jhon.
Tak hanya Kadis Bruno, saran yang sama, juga untuk Gubernur agar meninjau kembali keputusannya itu. Bahwasannya, Gubernur telah melakukan sebuah kekeliruan.
“Tetapi, gubernur sendiri juga bisa meninjau kembali keputusan pemberhentian itu. Bahwa terjadi kekeliruan, maka keputusan yang telah dikeluarkan itu kemudian dibatalkan atau ditinjau kembali,” ungkapnya.
Baca: Pengamat: Keputusan Gubernur Berhentikan Kadis Nakertrans NTT Cacat Hukum
Apa bila, upaya itu tidak juga merubah keputusan, maka Sang Kadis berhak untuk melakukan gugatan.
“Kan itu dia punya hak untuk mencari keadilan. Kalau dia merasa keputusan itu secara sewenang-wenang, maka dia punya hak untuk mencari keadilan dan lembaga penegak keadilan itu adalah pengadilan. Maka dia gugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, begitu. Artinya, soal kemudian apakah menguntungkan dia atau tidak, itu urusan kedua. Yang terpenting dia sebagai warga negara, dia mencari keadilan lewat lembaga penegak keadilan yaitu PTUN,” tegas Jhon.
Sebaiknya Keputusan Gubernur Ditinjau Kembali
Jhon tetap berharap, kedua belah pihak masing-masing melakukan klarifikasi. Sebab menurut dia, ending dari keputusan Gubernur itu bisa memalukan pemerintah.
Hal itu kata dia, karena jika gugatan itu memenangkan penggugat. Gubernur wajib mengembalikan posisi penggugat pada posisinya yang semula, yakni sebagai Kepala Dinas Nakertrans.
“Dia harus kembali ke posisi semula, yaitu harus menduduki jabatan lagi,” katanya.
Kasus ini, imbuh Jhon hanya butuh kebijaksanaan Sang Gubernur agar meninjau kembali keputusan tersebut. Karena menurut dia, keputusan Gubernur tidak berdasarkan hukum. Dia menjelaskan, Sang Kadis juga tidak melakukan kesalahan.
“Kalau menurut saya, sekarang ini kan pro kontranya banyak tetapi lebih banyak yang kontra. Ya, Pa Gub itu bisa secara bijak menarik kembali keputusan itu dan mengembalikan posisi pa Kadis itu pada posisi semula. Karena memang dia tidak punya kesalahan. Karena tidak mungkin sebuah pernyataan, sebuah pidato itu kemudian langsung dilaksanakan. Itu tidak bisa,” ujar Jhon menyarankan.
Seorang kepala dinas itu dikatakan membangkang kata dia, kalau melanggar aturan hukum yang sudah ditetapkan. Sepanjang tidak melanggar, maka dia tidak bisa dikatakan membangkang. Karena itu semua kebijakan itu harus dituangkan dalam bentuk hukum.
“Mesti dituangkan dalam bentuk hukum, bahwa ada moratorium pengiriman TKI lalu kepala dinas dan gubernur melaksanakan. Kalau dia tidak melaksanakan, itu sebagai pembangkangan. TetapI kalau kebijakannya tidak ada lalu disuruh laksanakan, laksanakan apanya?,” ungkap Jhon penuh pertanyaan.
Kembali ia menyarankan, sebelum Kadis Nakertrans melakukan gugatan, sebaiknya Gubernur menarik kembali keputusannya. Sebab, kalau Kadis menggugat, kosekuensinya ada yang menang dan ada yang kalah. Hal itu tegas dia, akan sangat memalukan pemerintah.
“Menurut saya, sebelum ada gugatan atau upaya hukum dari Pak Kadis sebagtai korban, sebaiknya Gubernur meninjau kembali keputusan yang telah dikeluarkan itu. Karena itu pasti ada bagian akhir dari keputusan itu, apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dari keputusan itu, maka akan ditinjau kembali. Maka, di sini kesempatan dtinjau kembali dari pada kasusnya di bawah ke pengadilan nanti putusannya ada kalah dan ada menang. Itu kan memalukan juga pemerintah,” tutup Jhon.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda NTT, Benyamin Polomaing dan Kadis Nakertrans, Bruno Kupok yang dihubungi berkali-kali tidak merespon. Pesan Whatsapp dan sms juga tidak dibalas.
Penulis: Boni J