Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Ketua Pembina Pendidikan Wini Unggul Disomasi
Pendidikan NTT

Ketua Pembina Pendidikan Wini Unggul Disomasi

By Redaksi31 Oktober 20184 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Yayasan Wini Unggul, Oscarius Meta pose bersama Ketua Pembina Yayasan Wini unggul Yovita Kambra serta pengurus lainnya. (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Kemelut Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nusa Bunga Floresta (NBF) Nagekeo hingga kini terus berlanjut.

Kali ini, Ketua Pembina Pendidikan Wini Unggul, Yovita Kamrah mendapat somasi dari Marianus Gaharpung selaku kuasa hukum dari Arnoldus Ju Wea.

Sebelumnya, Yovita Kamrah melakukan pemberhentian atas Arnoldus Ju Wea dari Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Yayasan Pendidikan Wini Unggul (Sandi Nung).

Atas tindakan itu, Arnoldus Ju Wea pun tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya Marianus Gaharpung, ia melayangkan somasi kepada Yovita Kamrah.

Surat somasi tersebut salinannya didapatkan VoxNtt.com, Senin (29/10/2018).

Dalam surat somasi itu, Marianus Gaharpung menjelaskan, kliennya Arnoldus Ju Wea diberhentikan oleh Yovita Kamrah.

Kliennya diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pembina Sandi Nung bernomor: 01 tahun 2018. Arnoldus Ju Wea diberhentikan terhitung mulai tanggal 24 September 2018.

Atas tindakan itu, jelas Marianus Gaharpung, telah muncul dua isu hukum. Keduanya yakni; pertama, organ yayasan yang berwenang memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan. Kedua, keabsahan surat keputusan pembina yayasan yang memberhentikan BPH.

Dari dua isu hukum, urai Gaharpung, telah menimbulkan pertanyaan hukum. Pertama, organ Sandi Nung yang mana yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk memberhentikan BPH.

Kedua, akibat hukum apa yang akan diterima Sandi Nung, apabila ternyata salah satu organnya, dalam hal ini pembinanya melakukan perbuatan hukum yang bukan wewenang/melanggar kewenangan organ lainnya.

Ketiga, bagaimana keabsahan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pembina Sandi Nung yang memberhentikan BPH.

Keempat, upaya hukum apa yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi oleh Sandi Nung tersebut.

Gaharpung mengemukakan beberapa  dasar hukum yang dapat digunakan dalam kasus ini.

Itu antara lain; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor C-929- Ht.01.02.Th.2004; Akta Pendirian Sandi Nung Nomor: 58 Tanggal16 Juni 2004 Dan  Akta Perubahannya  Nomor 42 Tanggal 12 Oktober 2004;Kep. Men. Kumham. RI Nomor: AH.01.06-0010724  Tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018 dan  Akta Perubahan Sandi Nung Nomor: 289 tanggal 23 Agustus 2018.

Gaharpung menjelaskan, bahwa sesuasi ketentuan pasal 9 ayat (2) jo. pasal 11 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001, dan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tanggal 29 November 2004, Sandi Nung memeroleh status badan hukum setelah akta pendiriannya mendapatkan pengesahan berdasarkan Kep.Men. Kumham RI Nomor: C-929. HT 01. 02. Th. 2004.

Sesuai  ketentuan pasal 2 Undang-undang Repubilk Indonesia Nomor 16 tahun 2001,Ketentuan Pasal 28 akta perubahan Sandi Nung Nomor: 42 tanggal 12 Oktober 2004, Susunan organ Sandi Nung terdiri atas: Pembina yakni, Drs. Paulus Kadju, Mathias Padha Djawa, Gaspar Baga, dan Petrus Wada, S.H.

Pengurus terdiri dari; Gaspar Rarang sebagai Ketua, Frans Lara Djawa sebagai Sekretaris, Felisianus D Dedhi sebagai Bendahara. Kemudian Pengawas, yakni Arnold Ju Wea.

Dikatakan, bahwa sejak berstatus badan hukum dan melaksanakan tugasnya sesuai anggaran dasarnya. Sandi Nung tercatat telah melakukan perbuatan hukum, antara lain sebagai berikut;

Pendirian dan penyelenggaraan STKIP Nusa Bunga Floresta (NBF) terdiri atas dua program studi strata I. Keduanya; masing-masing Pendidikan Guru -PAUD dan Pendidikan Bahasa Inggris.

Itu berdasarkan izin Mendikbud. R.I. Nomor: 19/E/O/2012 tertanggal 10 Januari 2012. Di situ ada pengangkatan  Prof. DR. Mans Mandaru, M. Pd sebagai Ketua STKIP NBF.

Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Badan Pembina Sandi Nung Nomor: 01/YPWU/III/2013, tertanggal 3 Maret 2013 dan  pengangkatan BPH Sandi Nung yang terdiri dari; Arnoldus Ju Wea S.H sebagai Ketua, Stephanus Sabhu, S.H sebagai Sekretaris, Eduardus K.Warang, S.H sebagai Bendahara, Angelina J. Kefi, S.Pd sebagai Bendahara.

Pengangkatan BPH tersebut didasarkan pada Keputusan Badan Pembina Sandi Nung Nomor: 08 Tahun 2012, tertanggal 1 Agustus 2012.

Gaharpung menambahkan, pengajuan akta perubahan Sandi Nung Nomor: 289 tanggal 23 Agustus 2018, tentang Perubahan Data terhadap susunan organ yayasan yang meliputi, Pembina Gaspar Baga.

Kemudian, Pengurus: Oscarianus Meta sebagai Ketua, Frans Lara Djawa, S.H sebagai Sekretaris dan Natalia Lidja Kadju sebagai Bendahara. Pengawas yakni; Stefanus Shabu sebagai Ketua, Seravinus Mena sebagai Anggota.

Pengajuan perubahan data organ Sandi Nung tersebut kemudian mendapatkan pengesahan  melalui Kep. Men. Kumham RI Nomor: AHU – AH.01.06 – 0010724 Tahun 2018, tertanggal 27 Agustus 2018, tentang perubahan data Sandi Nung.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

STKIP NBF
Previous ArticlePemkab TTU Didesak Segera Bayar Gaji 525 Guru Teko
Next Article Proyek TPT di Jalan Watu Ci’e-Deno Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Related Posts

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026

Seminari Pius XII Kisol Susun Renstra 2026–2031, Fokus pada Penguatan Kesehatan, Gizi, dan Tata Kelola

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.