Mbay, Vox NTT- Kemelut Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nusa Bunga Floresta (NBF) Nagekeo hingga kini terus berlanjut.
Kali ini, Ketua Pembina Pendidikan Wini Unggul, Yovita Kamrah mendapat somasi dari Marianus Gaharpung selaku kuasa hukum dari Arnoldus Ju Wea.
Sebelumnya, Yovita Kamrah melakukan pemberhentian atas Arnoldus Ju Wea dari Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Yayasan Pendidikan Wini Unggul (Sandi Nung).
Atas tindakan itu, Arnoldus Ju Wea pun tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya Marianus Gaharpung, ia melayangkan somasi kepada Yovita Kamrah.
Surat somasi tersebut salinannya didapatkan VoxNtt.com, Senin (29/10/2018).
Dalam surat somasi itu, Marianus Gaharpung menjelaskan, kliennya Arnoldus Ju Wea diberhentikan oleh Yovita Kamrah.
Kliennya diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pembina Sandi Nung bernomor: 01 tahun 2018. Arnoldus Ju Wea diberhentikan terhitung mulai tanggal 24 September 2018.
Atas tindakan itu, jelas Marianus Gaharpung, telah muncul dua isu hukum. Keduanya yakni; pertama, organ yayasan yang berwenang memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan. Kedua, keabsahan surat keputusan pembina yayasan yang memberhentikan BPH.
Dari dua isu hukum, urai Gaharpung, telah menimbulkan pertanyaan hukum. Pertama, organ Sandi Nung yang mana yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk memberhentikan BPH.
Kedua, akibat hukum apa yang akan diterima Sandi Nung, apabila ternyata salah satu organnya, dalam hal ini pembinanya melakukan perbuatan hukum yang bukan wewenang/melanggar kewenangan organ lainnya.
Ketiga, bagaimana keabsahan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pembina Sandi Nung yang memberhentikan BPH.
Keempat, upaya hukum apa yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi oleh Sandi Nung tersebut.
Gaharpung mengemukakan beberapa dasar hukum yang dapat digunakan dalam kasus ini.
Itu antara lain; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor C-929- Ht.01.02.Th.2004; Akta Pendirian Sandi Nung Nomor: 58 Tanggal16 Juni 2004 Dan Akta Perubahannya Nomor 42 Tanggal 12 Oktober 2004;Kep. Men. Kumham. RI Nomor: AH.01.06-0010724 Tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018 dan Akta Perubahan Sandi Nung Nomor: 289 tanggal 23 Agustus 2018.
Gaharpung menjelaskan, bahwa sesuasi ketentuan pasal 9 ayat (2) jo. pasal 11 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001, dan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tanggal 29 November 2004, Sandi Nung memeroleh status badan hukum setelah akta pendiriannya mendapatkan pengesahan berdasarkan Kep.Men. Kumham RI Nomor: C-929. HT 01. 02. Th. 2004.
Sesuai ketentuan pasal 2 Undang-undang Repubilk Indonesia Nomor 16 tahun 2001,Ketentuan Pasal 28 akta perubahan Sandi Nung Nomor: 42 tanggal 12 Oktober 2004, Susunan organ Sandi Nung terdiri atas: Pembina yakni, Drs. Paulus Kadju, Mathias Padha Djawa, Gaspar Baga, dan Petrus Wada, S.H.
Pengurus terdiri dari; Gaspar Rarang sebagai Ketua, Frans Lara Djawa sebagai Sekretaris, Felisianus D Dedhi sebagai Bendahara. Kemudian Pengawas, yakni Arnold Ju Wea.
Dikatakan, bahwa sejak berstatus badan hukum dan melaksanakan tugasnya sesuai anggaran dasarnya. Sandi Nung tercatat telah melakukan perbuatan hukum, antara lain sebagai berikut;
Pendirian dan penyelenggaraan STKIP Nusa Bunga Floresta (NBF) terdiri atas dua program studi strata I. Keduanya; masing-masing Pendidikan Guru -PAUD dan Pendidikan Bahasa Inggris.
Itu berdasarkan izin Mendikbud. R.I. Nomor: 19/E/O/2012 tertanggal 10 Januari 2012. Di situ ada pengangkatan Prof. DR. Mans Mandaru, M. Pd sebagai Ketua STKIP NBF.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Badan Pembina Sandi Nung Nomor: 01/YPWU/III/2013, tertanggal 3 Maret 2013 dan pengangkatan BPH Sandi Nung yang terdiri dari; Arnoldus Ju Wea S.H sebagai Ketua, Stephanus Sabhu, S.H sebagai Sekretaris, Eduardus K.Warang, S.H sebagai Bendahara, Angelina J. Kefi, S.Pd sebagai Bendahara.
Pengangkatan BPH tersebut didasarkan pada Keputusan Badan Pembina Sandi Nung Nomor: 08 Tahun 2012, tertanggal 1 Agustus 2012.
Gaharpung menambahkan, pengajuan akta perubahan Sandi Nung Nomor: 289 tanggal 23 Agustus 2018, tentang Perubahan Data terhadap susunan organ yayasan yang meliputi, Pembina Gaspar Baga.
Kemudian, Pengurus: Oscarianus Meta sebagai Ketua, Frans Lara Djawa, S.H sebagai Sekretaris dan Natalia Lidja Kadju sebagai Bendahara. Pengawas yakni; Stefanus Shabu sebagai Ketua, Seravinus Mena sebagai Anggota.
Pengajuan perubahan data organ Sandi Nung tersebut kemudian mendapatkan pengesahan melalui Kep. Men. Kumham RI Nomor: AHU – AH.01.06 – 0010724 Tahun 2018, tertanggal 27 Agustus 2018, tentang perubahan data Sandi Nung.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba