Kefamenanu,Vox NTT- Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes mengakui ada warga yang melakukan penolakan terhadap program bedah rumah tidak layak huni (Berarti).
Penolakan terhadap program unggulan pasangan bupati dan wakil bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes guna mengentaskan kemiskinan di wilayah tersebut berkaitan dengan sistem pembiayaan bedah rumah dimaksud.
Sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan, dana yang disediakan oleh Pemda hanya merupakan stimulant. Sehingga masyarakat penerima program harus menanggung sebagian biayanya.
“Itu ada yang sudah tolak, nanti bisa ambil data di dinas Perumahan (dinas PRKPP) itu ada yang sudah menolak untuk tidak menerima, di desa-desa yang sudah ditetapkan tahun 2018 itu desa mana dan sasarannya berapa rumah tangga itu berapa yang menolak, saya kira itu data ada di sana,” jelas Wabup Alo saat diwawancarai VoxNtt.com di Gedung Balai Biinmafo, Kamis (01/11/2018).
“Saya sudah dapat informasi dari sana (dinas PRKPP) kalau ada yang menolak, mau terima tapi kalau mau berpartisipasi dia (sasaran penerima program) tidak mampu,” jelasnya.
Wabup Alo menambahkan, pada prinsipnya program Berarti ini sangat bagus untuk pengentasan kemiskinan.
Namun setelah berjalan ditemukan adanya kesulitan, di mana sasaran penerima program tidak mampu untuk menanggung sebagian biaya pembangunan rumah.
Sehingga Wabup Alo menyarankan agar sebaiknya mekanisme pembiayaan program Berarti ini dikaji ulang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga program ini dialihkan dalam bentuk hibah dan sasaran penerima program langsung menerima rumah yang sudah selesai dibangun tanpa harus ikut berpartisipasi lagi.
“Kalau bisa istilahnya hibah, dia (sasaran penerima manfaat) terima kunci, kalau butuh partisipasi saya kira bapak desa semua mengalami, kayu jati di mana, balok di mana, pasir juga mau muat uang di mana, ya itu kesulitannya,” ujar mantan kepala BPMPD (sekarang dinas PMD) Kabupaten TTU itu.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2018 ini DPRD dan Pemda TTU mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk pembangunan 3560 unit rumah yang tersebar di-41 desa.
Mekanisme pembiayaan program ini, dana yang disediakan hanya bersifat stimulan sesuai dengan tingkat kerusakan, sehingga sasaran penerima program harus menanggung sebagian biaya untuk pembangunan rumah dimaksud.
Untuk rumah rusak berat Pemda TTU mengalokasikan dana sebesar Rp 25 juta per unit,rusak sedang Rp 17,5 juta dan rusak ringan Rp 10 juta.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas PRKPP Kabupaten TTU, Antonius Kapitan saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon mengaku belum mengetahui adanya sasaran penerima program Berarti yang melakukan penolakan seperti yang disampaikan Wabup Alo.
Namun Antonius menegaskan mekanisme pembiayaan untuk program Berarti dengan menggunakan sistem stimulan sehingga partisipasi dari warga penerima manfaat secara sukarela itu diharuskan.
“Namanya stimulan ya artinya kita hanya berikan dana sebagian sehingga kita membutuhkan kontribusi dari masyarakat secara swadaya, jadi kalau dia tidak mampu menyiapkan dana swadaya ya tentunya dia menolak,” ujar Antonius.
“Kita contoh kalau rehab (rumah rusak) berat, semestinya anggaran harus Rp 40 juta ya sisa dari Rp 25 juta dia (sasaran penerima program) tanggung dalam bentuk bahan lokal dengan tukang,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba