Kuambil gitar dan mulai memainkan
Lagu lama yang biasa kita nyanyikan
Tapi tak sepatah kata yang bisa terucap
Hanya ingatan yang ada di kepala
Hari berganti, angin tetap berhembus
Cuaca berubah, daun – daun tetap tumbuh
Kata hatiku pun tak pernah berubah
Berjalan dengan apa adanya…
(Demikian sepenggal lirik lagu SLANK berjudul ‘Terlalu Manis’)
Kupang, Vox NTT-Hampir se-dekade berlalu, kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga melibatkan para petinggi provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT ) akhirnya kembali mencuat ke permukaan.
Kasus yang terkuak sejak tahun 2010 silam ini sempat ‘dibungkam’, namun lagu kasus itu terus dinyanyikan.
Mengutip lirik SLANK di atas, kasus ini ibarat lagu lama yang biasa dinyanyikan namun hanya sebatas ingatan yang ada di kepala.
Kini, lagu itu pun kembali tenar di era kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat dan Wakilnya Josef Nai Soi.
Alasan sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi yang terus menuntut penuntasan kasus ini terdengar cukup mendasar.
Mereka belum melihat adanya transparansi yang dilakukan aparat penegak hukum selama pengungkapan aliran dana yang diduga merugikan Negara miliaran rupiah itu.
Untuk diketahui, pada tahun 2014 silam, penanganan dugaan korupsi kasus ini sempat dihentikan oleh kejaksaan tinggi NTT.
Keputusan itu menuai kritikan. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengecam sikap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Gaspar Kase, yang menghentikan penanganan kasus tersebut.
“Penjelasan Aspidsus Kejaksaan Tinggi NTT Gaspar Kase SH sebagaimana dikutip harian Timor Expres tanggal 13 November 2014, yang terpaksa menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos di NTT jelas menantang arus partisipasi masyarakat NTT dalam pemberantasan korupsi. Ini sesungguhnya tantangan bagi Presiden Jokowi, Jaksa Agung dan Kajati NTT John Marsinton Purba dalam membenahi kinerja Kejaksaan di NTT,” kata koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dilansir Kompascom, Jumat (28/11/2014).
BACA JUGA:
- Dari Bilik Penjara, DRL Bongkar Keterlibatan John Purba dan Gaspar Kase dalam Kasus PT. Sagared
- Jual Aset PT. Sagared, Gasper Kase Disebut Sumbang ke Gereja Pakai ‘Uang Haram’
- Memburu Peran Jhon Purba dan Gasper Kase dalam Kasus PT. Sagared
Mulai dari Dugaan Keterlibatan Gubernur Frans Lebu Raya
Desakan penuntasan kasus ini dimulai sejak Senin (25/6/2012) siang.
Kala itu Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparan (KOMITs) meminta aparat penegak hukum KPK untuk menindaklanjuti penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp15,511 miliar itu.
Massa KOMITs melakukan aksi demo di depan gedung KPK, selama 3 jam mulai jam 13.00 WIB.
KOMITs melaporkan dugaan korupsi dana bansos yang diduga melibatkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Tak hanya sampai di situ, Pada 13 September 2012, untuk kedua kalinya KPK diminta segera menangkap Gubernur NTT. Ratusan aktivis KOMITs dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT) kembali mendatangi gedung KPK untuk melaporkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya terkait indikasi korupsi dana bansos.
Dasar laporan ini yakni temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun Anggaran 2010.
“Total kerugian negara dana bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Tapi per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi Pemprov NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar. Sedangkan belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar. Karena itu, kami meminta KPK untuk segera menangkap Gubernur NTT Frans Lebu Raya,” jelas Kasim Kamis, 13 September 2012, silam.
Kedatangan massa aksi diterima staf KPK Rani Arbagustinah. Menurut Rani laporan dugaan korupsi Gubernur NTT yang disampaikan KOMITs dan FKPM NTT telah diterima.
Selanjutnya, KPK telah menelaah temuan BPK tentang penyalahgunaan dana bansos tersebut.
Selain KOMITs dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT, pada Selasa, 12 November 2013, ratusan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang juga menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kejati NTT mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tersebut.
“Kami mendesak Kejati agar memproses dugaan korupsi dana bansos,” kata koordinator lapangan (korlap) PMKRI saat unjuk rasa di Kejati NTT, Igo Melkior, Selasa, 12 November 2013 seperti dilansir media tempo.co.
Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa ini menyampaikan tuntutan penanganan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan NTT dimana ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 15, 511 miliar.
Meridian Dado dari TPDI kemudian merincikan, dana Bansos semasa jabatan Frans Lebu Raya antara lain digunakan untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flotim sebesar Rp 27, 9 juta, sewa pesawat ke Kabupaten Rote dan Sumba Timur senilai Rp 46 juta, serta menyewa helikopter ke Kabupaten TTU senilai Rp 14 juta.
Bukan hanya itu, Meridian menyebut, pada tahun 2010 lalu dana Bansos juga digunakan untuk perjalanan dinas ke Jerman dengan anggaran sebesar Rp 166, 4 juta dan China sebesar Rp 27, 2 juta.
Bahkan menurut dia, ada indikasi penyaluran tanpa jelas masing-masing sebesar Rp 603 juta dan Rp 13, 3 miliar. Selanjutnya, ada pula dugaan penggelontoran dana tanpa dokumen yang memadai sebesar Rp 6, 5 miliar.
Gubernur Bantah
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya kala itu membantah tudingan dari sejumlah elemen. Dia menampik dirinya terlibat dalam penyelewengan dana bantuan sosial senilai Rp 15,5 miliar pada tahun 2010 tersebut.
Bantahan itu disampaikan Lebu Raya seusai berkampanye di depan sekitar 3.000 massa pendukungnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT di Bale Biinmafo, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (06/3/2013) petang.
“Saya tidak korupsi dana bansos itu. Memang ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, tapi temuan itu hanyalah temuan secara administratif saja, dan sudah direkomendasikan supaya diverifikasi oleh Inspektorat, dan Inspektorat sudah melakukan sebagian besar verifikasi itu,” kata Lebu Raya.
Aliran Dana ke Anggota DPRD
Tak berhenti di Lebu Raya, aliran dana bansos juga diduga kuat mengalir ke beberapa anggota DPRD NTT.
Tak, tanggung-tanggung media Expontt, 29 Juli 2018 membeberkan nama dewan yang terciprat aliran dana bansos.
Disebutkan, 55 anggota DPRD Provinsi NTT saat itu mendapat aliran dana bantuan biaya penunjang kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan yang didapat dari pemerintah provinsi sebesar Rp 1.420.000.000.
Sampai di sini lengkaplah sudah. Eksekutif dan Legislatif diduga terlibat dalam kasus ini.
Itulah alasannya mengapa aktivis pegiat antikorupsi terus menyanyikan lagu korupsi kasus itu hingga Oktober 2018.
Pada 3 Oktober 2018, Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kupang kembali mendesak BPK NTT untuk memeriksa anggota DPRD NTT terkait kasus bansos 2010.
Mereka menuntut agar BPK NTT dapat bekerja secara profesional serta optimal dalam menyikapi hasil pemeriksaan BPK di NTT.
Kembali Tenar di Zaman Victory-Joss
Perjalanan kasus terus berlanjut. Desakan untuk gubernur terpilih Viktor Laiskodat dan wakil gubernur Josef Naesoi mulai dilayangkan.
Pihak yang mengalami kebisingan selama rezim lama, seolah ingin membuka kembali jejak kusam yang lama terbungkus rapi.
Gabriel Goa, ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) NTT, menagih janji pemberantasan korupsi Victory-Jos, termasuk membongkar kasus dana bansos ini.
Menurut Direktur Padma Indonesia tersebut, Laporan masyarakat melalui dua perwakilan organisasi ke KPK RI yang dilakukan pada tahun 2012 lalu, seyogyanya dikawal dan tidak dibiarkan mengendap.
“Dua kali laporan dugaan korupsi dana bansos NTT ke KPK RI yang dilaporkan Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (Komits) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT) yang berkedudukan di Jakarta selayaknya dikawal dan tidak dibiarkan mengembat”, terang Gabriel dilansir dari Fajartimor.
TPDI sendiri yang sejak awal mengumandangkan kasus ini pada 1 Agustus 2018 lalu juga meminta Gubernur Victor B. Laiskodat dan wakil Gubernur Josef Nai Soi untuk memperlancar penuntasan kasus ini.
Hingga kini, Gubernur dan wakil Gubernur baru NTT periode 2018-2023 tersebut memang belum menanggapi secara khusus. Namun sinyal kuat pembongkaran kasus ini datang dari niat Gubernur Viktor untuk memberantas korupsi di NTT.
Bagi Viktor, pelayanan publik di NTT saat ini tergolong kronis dan akut. Karena itu dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk “beraksi” di NTT.
“Ini karena kinerja kita selama ini sangat kronis dan akut, sehingga perlu diberi terapi yang luar biasa,” tegas VBL dilansir dari Victorynews, saat pelantikan Pimpinan Pengurus Pusat Pertina (Persatuan Petinju Amatir Indonesia) Provinsi NTT di Hotel Naka Kupang, Minggu (16/09/2018).
Selain KPK, ia juga berharap Jaksa Agung dan Kapolri menempatkan anggotanya secara serius di Provinsi NTT agar bisa menjadi shock therapy yang ampuh bagi penyelenggaraan pembangun di NTT.
Mengutip lirik lagu Slank, apakah lagu lama kasus ini bisa terungkap ataukah hanya akan menjadi ingatan yang ada di kepala? Yang publik terus menanti.
Penulis: Sandry Hayon
Editor: Irvan K