Soe, Vox NTT- Penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten TTS, EB, telah memasuki babak baru.
Penyidik Polres TTS telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejakaaan Negeri TTS.
Menariknya, pada SPDP yang diterima pihak Kejaksaan telah mencantumkan status Kades EB sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari TTS, Santy Efraim, SH yang temui di ruang kerjanya, Rabu (7/11/2018) mengaku, sudah menerima SPDP dengan tersangka Kades Sono, EB sejak tanggal 30 Oktober 2018.
Baca Juga:
- Diduga Palsukan Tanda Tangan Bendahara, Kades Sono Cairkan Dana Desa ke Rekening Pribadi
- Diduga Terima Aliran Dana Desa, Istri dan Anak Kades Ikut Diperiksa Polisi
“SPDP sudah kita terima tanggal 30 Oktober dengan tersangka EB,” kata Santy.
Menurut Santy, SPDP tersebut sudah diteruskan ke salah seorang Jaksa yang nantinya akan menjadi JPU. “Sudah ada teman Jaksa yang menanganinya,” lanjut Santy.
Mengenai pasal yang diterapkan berdasarkan SPDP tambah Jaksa Santy, adalah Pasal 263 KUHP.
Untuk diketahui, Bendahara Desa Sono Otnial Tampani melaporkan Kepala Desa Sono, EB ke Polres TTS dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada slip penyetoran uang ke rekening pribadi sang Kades EB, sebesar Rp. 52 juta lebih, ke rekening YB yang merupakan istri EB Rp. 50 juta dan ke rekening YOB, anak kandung Kades EB sebesar Rp. 25 juta.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polres TTS telah memeriksa sejumlah saksi termasuk istri dan anak Kades EB. Kini, penyidik sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Bank NTT, Capem Oe’ekam dan Kades Sono, EB sebagai terlapor.
Penulis: Paul R
Editor: Boni J