Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dalam SPDP, Status Kades Sono TTS Sudah Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Dalam SPDP, Status Kades Sono TTS Sudah Tersangka

By Redaksi7 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidum Kejari TTS, Santy Efraim, SH. (Foto: Paul).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten TTS, EB, telah memasuki babak baru.

Penyidik Polres TTS telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejakaaan Negeri TTS.

Menariknya, pada SPDP yang diterima pihak Kejaksaan telah mencantumkan status Kades EB sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari TTS, Santy Efraim, SH yang temui di ruang kerjanya, Rabu (7/11/2018) mengaku, sudah menerima SPDP dengan tersangka Kades Sono, EB sejak tanggal 30 Oktober 2018.

Baca Juga:

  • Diduga Palsukan Tanda Tangan Bendahara, Kades Sono Cairkan Dana Desa ke Rekening Pribadi
  • Diduga Terima Aliran Dana Desa, Istri dan Anak Kades Ikut Diperiksa Polisi

“SPDP sudah kita terima tanggal 30 Oktober dengan tersangka EB,” kata Santy.

Menurut Santy, SPDP tersebut sudah diteruskan ke salah seorang Jaksa yang nantinya akan menjadi JPU. “Sudah ada teman Jaksa yang menanganinya,” lanjut Santy.

Mengenai pasal yang diterapkan berdasarkan SPDP tambah Jaksa Santy, adalah Pasal 263 KUHP.

Untuk diketahui, Bendahara Desa Sono Otnial Tampani melaporkan Kepala Desa Sono, EB ke Polres TTS dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada slip penyetoran uang ke rekening pribadi sang Kades EB, sebesar Rp. 52 juta lebih, ke rekening YB yang merupakan istri EB Rp. 50 juta dan ke rekening YOB, anak kandung Kades EB sebesar Rp. 25 juta.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polres TTS telah memeriksa sejumlah saksi termasuk istri dan anak Kades EB. Kini, penyidik sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Bank NTT, Capem Oe’ekam dan Kades Sono, EB sebagai terlapor.

Penulis: Paul R

Editor: Boni J

dana desa Kades Sono Korupsi NTT TTS
Previous ArticleTerkait PLTMH, Inspektorat Matim Sudah Panggil Kades Paan Waru
Next Article Cegah HIV/AIDS, Wagub NTT Minta KPA Bekerja Lebih Cepat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.