Kefamenanu, Vox NTT-Gaji 525 guru tenaga kontrak (teko) di Kabupaten TTU selama periode Januari hingga Desember 2018 terancam tak dibayarkan.
Pasalnya, hingga saat ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU masih menunggu perintah bupati Raymundus Sau Fernandes untuk membagikan SK bagi 525 guru teko yang mengajar di sejumlah SD dan SMP itu.
Padahal sesuai ketentuan, batas akhir pencairan anggaran hanya sampai pertengahan bulan Desember.
Apabila lewat dari waktu yang ditetapkan maka pastinya dana tersebut tidak bisa dicairkan dari kas daerah.
“Kita tidak berharap hal itu terjadi (gaji teko tak bisa dibayarkan), kita berharap setelah pak bupati pulang dari Jakarta sudah bisa memerintahkan untuk melakukan pembagian SK itu,” ujar Kepala Dinas PKO Kabupaten TTU, Emanuel Anunu ketika diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (07/11/2018).
Anunu menambahkan, total dana yang dialokasikan untuk gaji 525 guru teko tahun anggaran 2018 sebesar Rp 7.875.000.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Apabila sampai batas waktunya dana tersebut tak bisa dicairkan, tambahnya, maka pasti akan menjadi catatan buruk bagi Dinas PKO dalam pengelolaan keuangan.
“Pada dasarnya kita di dinas pendidikan mengharapkan agar lebih cepat realisasi pembayaran gaji 525 teko itu bisa dibayarkan lebih bagus, karena kalau sampai tidak dibayarkan hingga akhir tahun maka itu menjadi catatan buruk bagi dinas dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Anunu pada kesempatan itu juga menjelaskan, pihaknya selalu berupaya membangun komunikasi dan pendekatan yang baik dengan seluruh guru teko agar tidak melakukan hal-hal yang nantinya merugikan peserta.
Selain itu, kata dia, pada tanggal 9 November mendatang juga sudah dijadwalkan akan dilakukan pertemuan antara bupati Raymundus Sau Fernandes dan seluruh guru teko di rumah jabatan bupati.
“Komunikasi antara kita dan para tenaga kontrak terus terbangun dan saya kira mereka paham situasi ini, informasi terakhir itu tanggal 9 November ini ada rapat bersama antara pak bupati dan seluruh tenaga kontrak di rumah jabatan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba