Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Di-PHK, Karyawan Adukan Pimpinan BPR Dana Mas Belu
Ekbis

Di-PHK, Karyawan Adukan Pimpinan BPR Dana Mas Belu

By Redaksi9 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses mediasi antara pimpinan BPR Dana Mas Belu dan karyawan yang di PHK (Foto:Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua Vox NTT-Merasa diberhentikan secara tidak adil, tiga karyawan Bank Perkreditan Rakyat Dana Mas Belu mengadukan pimpinan mereka, Siprianus Mintura ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Belu, Kamis (08/11/2018).

Siprianus diadukan lantaran dinilai telah mengambil keputusan secara sepihak dan tidak adil.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, pada 24 Oktober 2018 lalu direktur utama BPR Dana Mas secara lisan memberhentikan Asti Bria, staf funding officer dengan alasan tidak memenuhi target kerja.

Sementara, menurut Asti, hal tersebut juga terjadi pada karyawan lain. Meski demikian, Siprianus tidak memberikan sanksi bahkan tidak diberikan teguran pada karyawan yang lain.

Selain Asti, keputusan tidak adil juga dialami Erwin Medah staf accounting officer. Erwin dipecat dengan alasan, tindakan indisipliner dan tidak memenuhi target.

Sementara Leo Lapia yang bertugas sebagai security dipecat dengan alasan izin mengikuti acara pemakaman keluarganya di Malaka.

“Kau pulang dulu, kapan-kapan saya butuh kau baru saya panggil,” ujar Erwin menirukan kata-kata pimpinan BPR Dana Mas saat memberhentikan dirinya.

Disaksikan VoxNtt.com Erwin dan  Asty datang ke Dinas Nakertrans untuk mengadukan persoalan itu. Di sana, keduanya diterima Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Uran Yohanes.

Sebagaimana diakui Erwin, proses mediasi belum ada titik temu. Erwin mengatakan bahwa dirinya bersama dua orang temannya sangat kecewa dengan keputusan Siprianus.

Dia menyebut ada banyak hal yang dilakukan Sipri secara semena-mena, seperti memotong haji karyawan tanpa alasan, serta sering mengintimidasi karyawan.

Usai proses mediasi, Siprianus yang dikonfirmasi mengatakan bahwa keputusannya sudah dilalukan sesuai aturan yang berlaku.

Ditanya soal penerapan aturan yang berbeda-beda pada setiap staf, Siprianus mengakui bahwa memang aturan yang dibuat di internal BPR tidak sama antara staf yang satu dengan yang lain.

“Kalau kita berpikir bahwa itu tidak sepihak. Mungkin ada aturan-aturan yang belum kami baca,  pada saat proses mencari solusi dan misalnya ada hak-hak yang belum kita penuhi sesuai dengan aturan, maka  kita akan selesaikan” jelas  Sipri.

Ditanya soal penerapan aturan yang tidak adil, dirinya mengakui bahwa memang pada setiap staf, aturan yang diterapkan tidak sama.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Irvan K

Belu BPR Dana Mas
Previous ArticleTahun 2019, Guru Honor di NTT Diberi Insentif 400 Ribu Per Bulan
Next Article Empat Motor Dinas Pemkab Nagekeo Terjaring Operasi Zebra

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.