Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Empat Motor Dinas Pemkab Nagekeo Terjaring Operasi Zebra
NTT NEWS

Empat Motor Dinas Pemkab Nagekeo Terjaring Operasi Zebra

By Redaksi9 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kanit Lantas Polres Ngada, Bripka Yos Tote (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Empat motor dinas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo terjaring dalam operasi zebra yang dilakukan unit lantas Polres Ngada, Kamis (08/11/2018).

Keempat sepeda motor dinas ini terjaring dalam razia lantaran ditemukan tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-surat.

Selain empat plat dinas, dalam operasi yang digelar sejak Kamis pagi itu juga terjaring puluhan sepeda motor warga yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-surat.

Kasat Lantas Polres Ngada AKP Sudirman melalui Kanit Lantas Bripka Yos Tote mengatakan, dalam operasi zebra tersebut pihaknya berhasil menjaring kurang lebih 80 kendaraan roda dua.

“Dari 80 kendaraan itu itu, ada empat kendaraan dinas di lingkup Pemda Nagekeo yang dijaring Polisi, karena tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi seperti kaca spion maupun nomor Polisi,” kata Bripka Yos Tote  saat ditemui VoxNtt.com di Polsek Aesesa, Kamis.

Bripka Yos mengatakan, kendaraan tersebut diamankan karena didapati telah melakukan pelanggaran.

Unit Lantas Polres Ngada pun memberikan penindakan berupa tilang karena kategori pelanggarannya cukup berat.

Bripka Yos menuturkan, dalam operasi zebra seluruh kendaraan yang terjaring diberikan tindakan. Meski demikian, sanksinya tetap disesuaikan dengan kategori pelanggarannya.

Ia menguraikan, kategori pelanggaran berat seperti tidak ada kaca spion, surat izin mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).  Jika petugas menemukan ketidaklengkapan ini, maka dilakukan tindakan tilang.

Kemudian, kata dia, kategori pelanggaran ringan seperti kaca spion hanya satu dan tidak menyalakan lampu. Jika petugas menemukan ketidaklengkapan ini, maka hanya diberikan teguran.

Namun, teguran tersebut juga sebagai bentuk peringatan untuk melengkapi kendaraanya sesuai dengan peraturan lalu lintas.

“Ini kita lakukan bagaimana memberikan pelajaran kepada seluruh pengendara untuk bisa taat berlalu lintas,” ujar Yos

Menurutnya, operasi itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan terhadap pengguna jalan.

Sebab, kata dia, kasus kecelakaan terjadi disebabkan karena ketidaktaatan berlalulintas.

Dia menambahkan operasi zebra ini digelar sejak 30 Oktober sampai 12 November 2018.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Polres Ngada
Previous ArticleDi-PHK, Karyawan Adukan Pimpinan BPR Dana Mas Belu
Next Article KSP Obor Mas Rayakan Hari Jadi ke-46

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.