Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dinilai Ilegal, Bupati Dula Hentikan Tambang Galian C Milik PT WGP
NTT NEWS

Dinilai Ilegal, Bupati Dula Hentikan Tambang Galian C Milik PT WGP

By Redaksi14 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lokasi AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT Wijaya Graha Prima yang diduga belum mempunyai izin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula terpaksa menghentikan tambang galian C dan Asphalt Mixing Plant) milik PT Wijaya Graha Prima (WGP) di Desa Pantar Kecamatan Komodo.

Bupati Dula tampak geram karena banyaknya aktivitas galian C di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu. Salah satunya tambang galian C milik PT WGP.

Padahal menurut Dula, Pemkab Mabar sudah berulang kali menegur PT WGP untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum melakukan penambangan.

Baca Juga: Tambang Galian C di Desa Pantar Mabar Diduga Ilegal

“Sudah berulang-ulang. Ini hari saya perintah lagi Pol PP turun lapangan untuk melarang beraktivitas dan hentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan hidup,” kata Bupati Dula kepada wartawan, Rabu (14/11/2018) pagi.

Ia mengaku, PT WGP belum mengantongi dokumen perizinan dari Pemerintah Provinsi NTT.

Memang di lain sisi, kata dia, penarikan urusan tambang ke Pemerintah Provinsi sudah berdampak buruk terhadap maraknya aktivitas penambangan ilegal. Akibatnya pula terjadi arogansi para penambang.

“Izinan dari provinsi juga belum dapat. Ini juga dampak buruk dari penarikan urusan tambang ke provinsi. Prinsipnya terjadi arogansi pihak penambang karena menurut mereka provinsi jauh dengan lokasi,” kata bupati yang berpasangan dengan Maria Geong itu.

Kasat Pol PP Mabar John Karjon melalui Kabid Penegakan Amy Kuang di lokasi AMP milik PT WGP mengatakan pihaknya telah melarang perusahan tersebut untuk melakukan penambangan di Desa Pantar.

Baca Juga: Ada Tambang Galian C Ilegal, DPRD Desak Pemkab Mabar Tinjau ke Lapangan

“Tadi kita sampaikan ke petugas PT WGP untuk hentikan dulu sementara sambil melengkapi dokumen perizinan. Tidak boleh aktivitas dulu,” ujar Emy kepada wartawan.

Terpantau awak media, satu kompi Satuan Pol PP turun ke lokasi menghentikan aktivitas PT WGP di Desa Pantar. Penindakan berlangsung aman dan tak ada perlawanan dari PT WGP.

Penambangan galian C tak berizin di Desa Pantar mengakibatkan sepanjang kurang lebih 3 Kilometer bantaran sungai Wae Dongkong kondisinya rusak.

Selain itu, aktivitas AMP di sekitar sungai tersebut membuat warga Desa Pantar resah dengan mobilisasi kendaraan berat.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Manggarai Barat
Previous ArticleDemi Sekolah, Siswa di Rana Mese Rela Lewati Titian Penuh Maut
Next Article Penderita Lumpuh, Tuli, dan Bisu Asal Lamba Leda Ini Butuh Bantuan Pemerintah

Related Posts

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.