Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kantor Penghubung KY Diminta Menjaga Martabat Hukum di NTT
NTT NEWS

Kantor Penghubung KY Diminta Menjaga Martabat Hukum di NTT

By Redaksi14 November 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jaja Ahmad Jayus dan Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi Bertukar Cindera Mata Saat Peresmian Kantor Baru Penghubung KY RI Wilayah NTT, di Halaman Kantor Penghubung KY NTT, Rabu 14 November 2018 (Foto: Dok Humas Provinsi NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) diminta menjaga martabat hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Itu, disampaikan Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi saat memberikan sambutan pada acara Public Expose Peresmian Kantor Baru Penghubung KY RI Wilayah NTT di halaman Kantor Penghubung KY NTT, Jl. Thamrin Oepoi, Kupang Rabu (14/11/2018).

Tak hanya itu, Wagub Josef juga memberikan harapan tinggi terhadap keberadaan Penghubung KY di Wilayah itu dan hendaknya dapat melaksanakan tugasnya, untuk menjaga pelaksanaan hukum yang bermartabat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi  mengapresiasi dan menaruh harapan besar terhadap kehadiran kantor ini. Kiranya dapat menjalankan fungsi utama KY yakni check and balance secara bertanggung jawab di wilayah NTT. Masyarakat luas juga diharapkan semakin mendapatkan informasi tentang keberadaan KY,” kata Wagub Josef.

Josef mengatakan, keberadaan Penghubung KY di daerah sangat strategis, terutama untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat terkait persoalan hukum.

Dia juga berpesan, selain menerima laporan dan pemantauan sidang pengadilan, kantor penghubung juga dapat melakukan edukasi dan advokasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di NTT.

“Saya berharap kehadiran kantor baru penghubung ini dapat bermanfaat secara optimal. Khususnya dalam mengangkat kehormatan dan wibawa hukum di NTT. Juga dapat menjawabi rasa keadilan masyarakat NTT,” ujar Josef.

Terpisah, Ketua KY RI, Jaja Ahmad Jayus memberikan penghargaan yang besar terhadap Pemerintah Provinsi NTT yang telah memberikan hak pinjam pakai gedung untuk kantor penghubung KY NTT.

“Waktu awal saya lihat gedung ini, keadaanya masih memprihatinkan. Tapi kemudian dipoles (direnovasi,red) sehingga tampak megah begini. Terima kasih Pak Wagub dan Pemerintah Provinsi. Dibandingkan daerah lain, bangunan gedung penghubung KY NTT relatif cukup besar dan lengkap,” kata Jaja.

Jaja menjelaskan, pembentukan kantor penghubung daerah didasarkan pada banyaknya laporan dan mewakili wilayah di Indonesia.

Menurutnya, NTT merupakakan salah satu representasi wilayah Indonesia Timur. Oleh karena itu kata dia, Kehadiran kantor penghubung diharapkan dapat memberikan layanan publik yang memuaskan masyarakat pencari keadilan.

“Untuk wilayah Timur, yang paling banyak jumlah laporannya adalah Makasar. Kemudian disusul Kupang ini. Jumlahnya memang di Bawah Makasar. Kehadirannya bertujuan untuk ciptakan proses peradilan yang independen dan akuntabel di NTT,” jelas Jaja.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, menyambut gembira atas kehadiran gedung baru kantor penghubung KY tersebut. Karena dapat membawa dampak positif bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

“Dengan adanya kantor baru ini, klarifikasi pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan di Kupang, tak perlu lagi tunggu dari Jakarta. Hal ini memudahkan pihak pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya,” ungkap Andreas.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Koordinator KY NTT, Hendrikus Ara, dalam laporannya mengatakan, keberadaan Kantor Penghubung Daerah sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Sejak tahun 2013, sudah ada 12 penghubung pada seluruh Provinsi di Indonesia.

“NTT dipandang perlu untuk dibentuk kantor penghubung karena probeblematika hukum dan peradilannya,” kata Hendrik.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Henderikus Ara Josef Nae Soi Kantor Penghubung KY NTT Kota Kupang Wagub NTT
Previous ArticlePenderita Lumpuh, Tuli, dan Bisu Asal Lamba Leda Ini Butuh Bantuan Pemerintah
Next Article Rastra di Manggarai Timur Diduga Tak Sesuai Ukuran

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.