Kupang, Vox NTT- Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) diminta menjaga martabat hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Itu, disampaikan Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi saat memberikan sambutan pada acara Public Expose Peresmian Kantor Baru Penghubung KY RI Wilayah NTT di halaman Kantor Penghubung KY NTT, Jl. Thamrin Oepoi, Kupang Rabu (14/11/2018).
Tak hanya itu, Wagub Josef juga memberikan harapan tinggi terhadap keberadaan Penghubung KY di Wilayah itu dan hendaknya dapat melaksanakan tugasnya, untuk menjaga pelaksanaan hukum yang bermartabat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi mengapresiasi dan menaruh harapan besar terhadap kehadiran kantor ini. Kiranya dapat menjalankan fungsi utama KY yakni check and balance secara bertanggung jawab di wilayah NTT. Masyarakat luas juga diharapkan semakin mendapatkan informasi tentang keberadaan KY,” kata Wagub Josef.
Josef mengatakan, keberadaan Penghubung KY di daerah sangat strategis, terutama untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat terkait persoalan hukum.
Dia juga berpesan, selain menerima laporan dan pemantauan sidang pengadilan, kantor penghubung juga dapat melakukan edukasi dan advokasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di NTT.
“Saya berharap kehadiran kantor baru penghubung ini dapat bermanfaat secara optimal. Khususnya dalam mengangkat kehormatan dan wibawa hukum di NTT. Juga dapat menjawabi rasa keadilan masyarakat NTT,” ujar Josef.
Terpisah, Ketua KY RI, Jaja Ahmad Jayus memberikan penghargaan yang besar terhadap Pemerintah Provinsi NTT yang telah memberikan hak pinjam pakai gedung untuk kantor penghubung KY NTT.
“Waktu awal saya lihat gedung ini, keadaanya masih memprihatinkan. Tapi kemudian dipoles (direnovasi,red) sehingga tampak megah begini. Terima kasih Pak Wagub dan Pemerintah Provinsi. Dibandingkan daerah lain, bangunan gedung penghubung KY NTT relatif cukup besar dan lengkap,” kata Jaja.
Jaja menjelaskan, pembentukan kantor penghubung daerah didasarkan pada banyaknya laporan dan mewakili wilayah di Indonesia.
Menurutnya, NTT merupakakan salah satu representasi wilayah Indonesia Timur. Oleh karena itu kata dia, Kehadiran kantor penghubung diharapkan dapat memberikan layanan publik yang memuaskan masyarakat pencari keadilan.
“Untuk wilayah Timur, yang paling banyak jumlah laporannya adalah Makasar. Kemudian disusul Kupang ini. Jumlahnya memang di Bawah Makasar. Kehadirannya bertujuan untuk ciptakan proses peradilan yang independen dan akuntabel di NTT,” jelas Jaja.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, menyambut gembira atas kehadiran gedung baru kantor penghubung KY tersebut. Karena dapat membawa dampak positif bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
“Dengan adanya kantor baru ini, klarifikasi pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan di Kupang, tak perlu lagi tunggu dari Jakarta. Hal ini memudahkan pihak pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya,” ungkap Andreas.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Koordinator KY NTT, Hendrikus Ara, dalam laporannya mengatakan, keberadaan Kantor Penghubung Daerah sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Sejak tahun 2013, sudah ada 12 penghubung pada seluruh Provinsi di Indonesia.
“NTT dipandang perlu untuk dibentuk kantor penghubung karena probeblematika hukum dan peradilannya,” kata Hendrik.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J