Kupang, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Kupang mempersilakan PT. Puncak Kemasan Garam Dunia (PT. PKGD) untuk memulai usaha industri garam di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT. PKGD Henry Indraguna kepada wartawan di Kupang, Rabu (14/11/2018) Sore.
Pernyataan kuasa Hukum itu terkait dengan hasil pertemuan dengan Bupati terpilih sekaligus PLT Bupati Kupang, Korinus Masneno di kantor Bupati Kupang Oelamasi, Rabu 14 November siang.
Kedatangan Tim kuasa hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) datang bersama sejumlah masyarakat Babau, guna membicarakan niat baik untuk berinvestasi di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
PT PKGD mengaku telah dipersilakan untuk segera bekerja oleh bupati terpilih Korinus Masneno. “Kami sudah bertemu dengan bapak bupati terpilih hari ini. Puji Tuhan, kami dipersilakan untuk segera bekerja. Kami akan segera melaksanakan nasehat dari beliau dan kami juga sudah stop, tidak melihat lagi siapa yang salah dan siapa yang benar. Tidak ada lagi. Marilah mulai sekarang. Kita memikirkan masyarakat Kabupaten Kupang, terutama mari kita bekerja, segera membangun garam ini, dan kita saksikan pabrik garam tersebut. Ini yang kami harapkan dari kemarin, bisa duduk bersama, pikirkan solusi yang terbaik,” kata kuasa hukum PT. PKGD, Henry Indraguna.
Baca Juga: PT PKGD, Pemegang HGU Lahan di Babau Keluhkan Sikap Pemkab Kupang
Hendry mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari bupati terpilih terkait usaha industri tersebut. Ia mengatakan, pihaknya dan Pemkab telah sepakat untuk melupakan siapa yang salah dan siapa yang benar dalam sengketa lahan HGU seluas 3.720 hektar di Kabupaten Kupang selama ini.
“Kami akan segera melaksanakan nasihat dari beliau (bupati-red) Dan kami juga minta kepada pihak yang lain terutama yang mau kuasa sudah stop provokasi jangan buat masalah lagi. Kami sudah lupakan apa yang sudah dilakukan kemarin dan kami mau melihat ke depan, kami mau bekerja, itu yang kita akan lakukan, dan saya minta juga jangan ada lagi provokasi lagi kepada masyarakat yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat, dimana menolak kami dengan memakai nama masyarakat,” ujar Hendry.
Dia menegaskan, Jangan bodohi masyarakat kabupaten Kupang dengan cara provokasi. “Jangan lakukan itu. Apapun yang dilakukan buat kami dan buat masyarakat sudah tidak mempan lagi, begitu ada demo mengatasnamakan masyarakat kami semua sudah tau di balik itu semuanya pasti ada dalangnya,” ungkapnya.
Dia kembali menegaskan, PT. PKGD berkomitmen untuk bekerja secara serius membangun industri garam di Kabupaten Kupang.
Karena itu kata dia, PT. PKGD menargetkan pada bulan desember 2018 akan segera ada panen garam dari perusahaannya di kabupaten kupang.
“Kami akan upayakan jika bupati terpilih dan pimpinan lain setuju. Kami akan usahakan bulan Desember ini sudah panen. Kami akan tunjukan kepada semua orang bahwa kami bukan perusahaan bodong, kami bukan perusahaan yang bermain-main di sini, kami ingin segera langsung bekerja. Jadi, tadi saya ketemu dengan Bupati Kupang kayak seperti siram air dingin, ini yang saya harapkan pemimpin yang bijaksana, pemimpin yang tahu hukum, tahu aturan. Ini yang saya harapkan dan beliau membuka siapapun juga investor datang ke sini silahkan saja, asalkan mau bekerja, ” ungkap Henry.
Sementara itu, tokoh masyarakat Babau, Kupang, Melkianus Eliaser Koa mengaku, tidak ada masyarakat yang menolak kehadiran PT PKGD di daerah itu.
“Tidak ada masyarakat yang menolak,” katanya.
Melkianus mengatakan, pihaknya juga telah bertemu Pelaksana tugas (Plt) Camat Babau dan Bupati terpilih untuk menuntaskan masalah ini.
“Kami sudah siap kerjakan tambak garam PT PKGD,” ujarnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J