Kefamenanu,Vox NTT-Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU Juandi David mengakui hingga saat ini, pihaknya belum mengambil keputusan untuk melantik Kepala Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu yang terpilih pada 11 Maret 2017 lalu.
Dalam Pilkades Ponu tersebut, Ludovikus Meko berhasil keluar sebagai pemenang dengan meraih suara sebanyak 678.
“Ia, pelantikan Kepala Desa Ponu terpilih sampai sekarang belum dilakukan,” ujar Kadis Juandi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (26/11/2018).
Kadis Juandi menuturkan, sesuai aturan pasca proses pemilihan berlangsung, panitia pemungutan suara harus segera melaporkan hasilnya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya dilakukan sidang penetapan. Kemudian, dilaporkan ke bupati agar pelantikannya diproses.
Menurut Juandi, dalam Pilkades Ponu, panitia pemungutan suara memang sudah menyampaikan hasilnya kepada BPD.
Sayangnya, BPD tidak menindaklanjuti hasil yang diajukan. Mereka malah melaporkan terjadi kecurangan kepada Dinas PMD Kabupaten TTU.
“Itu yang mereka (BPD) sampaikan, makanya bupati mau terbitkan SK (pelantikan kepala desa terpilih) ini dasarnya di mana? Tidak ada, seharusnya mereka (BPD) sampaikan dulu hasilnya untuk kita proses pelantikan, kalau memang nanti temuan pelanggaran itu terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka bisa kita lakukan pembatalan,” ujar Juandi.
Juandi menambahkan, persoalan yang terjadi dalam Pilkades Ponu sudah diselesaikan Dinas PMD Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.
Sehingga sesuai target yang ditetapkan, dalam tahun 2018 ini Kades Ponu terpilih sudah bisa dilantik.
“Baru beberapa bulan kemarin ini kami dengan asisten I turun sudah rapat dengan BPD dan panitia, kita kasih penjelasan dan satu Minggu, kemudian BPD sampaikan hasil pemilihan kepala desa kepada kita dan kita sudah siapkan SK-nya, tinggal menunggu pak bupati tanda tangan dan kita bisa langsung lantik, dan pak bupati katakan kalau tahun ini harus dilantik,” ujar Juandi.
Untuk diketahui, dalam Pilkades Ponu yang digelar pada tanggal 11 Maret 2017 lalu diikuti 8 calon.
Mereka ialah; Liberius A.Besteas dengan jumlah suara 424, Soleman Usboko 150 suara, Ferdinandus Bouk 288 suara, A. J. Monemnasi 420 suara, Lodovikus Meko 678 suara, Gabriel Manek 387 suara, Maternus Taitoh 214 suara, dan Melkianus F. Koa 33 suara.
Selanjutnya, suara tidak sah sebanyak 111 dan yang tidak mencoblos sebanyak 624 orang.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba