Kupang, Vox NTT- Budiarti Syanti (47) melaporkan Handoko, mantan suaminya ke Polda NTT karena diduga telah memalsukan identitas dirinya, Selasa (27/11/2018) Sore.
Budiarti kepada Wartawan usai memberikan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT mengatakan, laporan itu terkait pemalsuan terhadap identitas dirinya oleh mantan Suaminya dengan KTP Sumba Barat Daya (SBD).
“Laporan hari ini soal pemalsuan identitas atas nama saya dengan KTP Sumba Barat Daya (SBD). Jadi, data-data saya dipalsukan, tanda tangan saya diplasukan, tanggal lahir anak saya dipalsukan, dirubah, dimodifikasi dan nama orang tua saya juga diubah oleh mantan suami saya yang namanya Handoko,” ungkap Budiarti.
Budiarti mengaku, dugaan pemalsuan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangannya merupakan indikasi penggelapan harta bersama yang belum dibagikan usai bercerai.
“Sekarang saya masih menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dan idikasi yang ditemukan dia menggunakan KTP Sumba Barat Daya untuk jual beli tanah di SBD,” ujarnya.
Perpisahan bersama suaminya kata dia, sejak tahun 2017 dan terbitkan KTP palsu itu sejak tahun 2014.
“Dokumen itu baru diketahui bulan Oktober 2018 kemarin. Dan sejak itu, kami tidak berkomunikasi lagi,” katanya.
Dari tindakan pemalsuan yang dilakukan terlapor lanjut dia, ada sebagian yang diduga menjadi harta bersama yang sudah dijualbelikan.
“Itu berupa tanah. Sekitar 8 bidang tanah sudah berubah nama menjadi orang lain atau dijualbelikan,” jelasnya.
Terlapor kini belum diketahui keberadaanya karena KTP dan identitas ganda yang sangat banyak.
“Kita tidak tahu keberadaanya atau alamat pastinya tetapi yang jelas kita mengetahui terakhir itu berdomisili di Denpasar, Bali. Cuman, dia punya KTP Bali, punya KTP Sumba Barat Daya, dan ada juga KTP lagi yang kita belum tahu alamatnya, tetapi nomor KTP-nya ada di sertifikat,” ceritanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budiarati (Pelapor), Arifrido Wegitama mengatakan, alasan melaporkan kasus ini di polda NTT karena mainstream (arus utama) dan Lokusnya itu ada di Sumba Barat Daya (SBD) NTT.
“Karena di situlah diterbitkannya yang diduga KTP palsu, KK Palsu. Jadi, indikasinya sekarang bukan penggelapan harta bersama. Tetapi tentang pemalsuan dokumen, itu tidak hanya digunakan untuk penggelapan harta bersama tetapi ada kemungkinan-kemungkinan yang lain yang bisa berakibat atau ada efek samping terhadap klien kita sendiri. Bisa jadi digunakan untuk jual beli dengan orang lain dan bisa nanti terlibat klien kita. Untuk itu, kita melaporkan,” ungkap Arifrido.
Ada keterlibatan Dukcapil SBD
Terkait pemalsuan KTP kata Afrido, ada indikasi keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) Kabupaten SBD.
“Makanya sekarang Dukcapil kita gugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Sudah didaftarkan. Dan tadi juga sudah disidang,” jelasnya.
Dia berharap, Polda NTT bisa bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan dan bisa pengembangan penyelidikannya.
“Karena di situ juga ada dugaan lain. Ada orang tua dari klien sendiri yang juga dipalsukan tanda tangannya oleh si Handoko. Itu, kita menduga seperti itu. Makanya kita malam ini memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), data-data kepada penyidik-penyidik agar bisa dikembangkan lebih lanjut,” tutup Afrido.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J