Ruteng, Vox NTT- Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Sukoco menyatakan, kerugian Negara dalam proyek pembangunan pasar rakyat Ruteng sebesar Rp 57 juta atau 0,93%.
Menurut Sukoco kerugian Negara sebanyak Rp 57 juta tersebut diperoleh setelah adanya perhitungan dari lembaga independen Politeknik Negeri Kupang.
“Pasar rakyat itu, pada saat dilimpahkan ke saya, itu sudah penyidikan. Tentu karena sudah ada penyidikan, tentu saya tindaklanjuti untuk melakukan penyidikan lanjutan,” ujar dia saat beraudiensi dengan puluhan anggota PMKRI Ruteng di Aula Kejari Manggarai, Jumat (30/11/2018).
Sukoco yang dilantik menjadi Kepala Kejari Manggarai pada 17 Oktober 2017 lalu itu mengaku, jika sebuah perkara diangkat ke penyidikan berarti penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Tetapi dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka.
Penyidikan yang dimaksud, kata Sukoco, dipandang secara umum dan masih mencari tersangka.
Kejari Manggarai, kata dia, sudah memeriksa ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan menemukan kerugian Negara sebesar Rp 57 juta atau 0,93% pada September 2018.
Sementara itu, Ketua PMKRI Ruteng, Servasius S Jemorang dalam dialog tersebut menyatakan, Kejari Manggarai tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi pasar rakyat Ruteng.
Servas beralasan ada dua pernyataan dari Kejari Manggarai yang memberikan pengharapan kepada publik.
Pertama, di media online VoxNtt.com pada Rabu, 4 Oktober 2018 lalu. Kepada media ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Manggarai Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan, penanganan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Kedua, Kepala Kejari Manggarai Sukoco juga pernah menyatakan di media online Floressmart.com pada 4 Juli 2018 lalu bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi pasar rakyat Ruteng sudah rampung dan segara mengumumkan tersangka.
Namun, kata Servas, dalam rentang waktu yang cukup lama itu, Kejari Manggarai malah terkesan lamban dan patut diduga ada konspirasi dengan para calon tersangka. Sebab, janji manis itu hingga kini hilang kabar.
Dikatakan, Kejari Manggarai telah menjadikan masalah ini sebagai ajang untuk memeras atau menerima suap dari oknum-oknum yang melakukan korupsi.
“Kejaksaan Negeri Manggarai telah dengan sengaja melakukan pembohongan publik sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 4 Oktober 2017 dan pada tanggal 4 Juli 2018 melalui beberapa media online,” ujar Servas.
Terancam Tutup
Yanto Musa, salah satu Jaksa dalam dialog itu menjelaskan, personil penyidik yang lama dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pasar rakyat Ruteng sudah pindah tugas.
Karena itu, kata dia, penyidik pengganti kemudian membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut.
Yanto mengungkapkan, dasar penyidik yang lama mengangkat kasus tersebut ke penyidikan yakni mengambil keterangan ahli konstruksi dari Universitas Flores Ende.
“Pertama kita uji, apakah keahliannya bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu kami ambil kasus Inspektorat Manggarai Timur. Jadi waktu itu mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan di persidangan. Terdakwa mereka mengambil ahli dari Politeknik Kupang,” ujarnya.
Dari situ, Kejari Manggarai memakai Politeknik Kupang untuk memeriksaan konstruksi pembangunan pasar rakyat Ruteng.
Hasilnya, dari anggaran Rp 6,9 Mliar kerugian Negaranya hanya Rp 57 juta atau 0,93%.
“Apakah wajar misalnya anggaran 6,9 (miliar) ini diajukan ke persidangan dengan kerugian 57 juta. Kerugian ini sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah,” ujar Yanto.
Senada dengan Yanto, Kejari Sukoco mengatakan, biaya perkara dalam kasus ini dianggap lebih besar dari kerugian Negara.
“Kita lihat juga di lapangan bahwa pasar itu sudah layak. Kita usulkan agar kasus itu tidak dilanjutkan,” katanya.
Sebab itu, pihak Kejari Manggarai berencana tidak akan melanjutkan kasus dugaan korupsi pasar Ruteng. Alasannya, kerugian Negara lebih kecil ketimbangan biaya perkaranya.
Sebagai informasi, Pembangunan pasar rakyat Ruteng menghabiskan anggaran Rp 7,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Namun anggaran yang terpakai hanya sekitar Rp 6,9 Miliar.
Pasar yang berlokasi di jalan Ruteng- Reo persisnya di depan Kantor Camat Langke Rembong itu, merupakan proyek dari Kementrian Perindustrian yang dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Manggarai.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Tiga Putra Sejati Mandiri dengan pemilik Jhon Iwo tersebut seluas 1.400 meter persegi.
Penulis: Ardy Abba