Borong, Vox NTT-Tahun 2018, proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Manggarai Timur (PUPR) ternyata tidak dikawal Kejaksaan Negeri Manggarai.
Namun fakta di lapangan, banyak papan informasi proyek bertuliskan “Proyek Dikawal Kejaksaan Negeri Manggarai”.
Niko Martin, politisi PKB menyatakan, Dinas PUPR Matim sepertinya melanggar kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Manggarai.
Menurut dia, tim TP4D yang di dalamnya termasuk Kejaksaan seharusnya mengawal proyek pembangunan, karena sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda dan Kejaksaan Negeri Manggarai.
Baca Juga: Aneh, Proyek Dikawal Kejaksaan Malah Berkualitas Buruk
“Tapi kalau misalnya tidak ada MOU-nya, maka menurut hemat saya, patut dipertanyakan motivasi di balik pencantuman itu oleh Dinas PU Matim. Jangan sampai ini hanya kamuflase saja, seolah-olah ini dikawal oleh Kejaksaan,” tegas Niko.
Penyamaran tersebut, lanjut Niko, dibuat agar masyarakat merasa senang. Akibatnya, masyarakat tidak lagi sibuk mengawal proyek tersebut karena pengawalan sudah diambil alih Kejaksaan.
Ia juga menilai, media massa di Matim sudah jujur memberitakan bahwa ada proyek berkualitas buruk, sementara di sisi lain dikawal pihak Kejaksaan.
“Justru di sinilah yang menarik dan akhirnya memunculkan pendapat banyak pihak. Bahkan kita juga pada akhirnya menuduh Kejaksaan juga. Jangan-jangan Kejaksaan bermain mata. Padahal, to faktanya tidak demikian,” ujar Niko.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Faisal Karim bahwa pihaknya tidak mengawal proyek di Dinas PUPR Matim tahun 2018.
Baca Juga: Tidak Semua Proyek di Matim Dikawal Kejari Manggarai
Karena itu, menurut Niko Dinas PUPR Matim tidak boleh serampangan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dinas PUPR Matim harus bertanggung jawab atas pencatutan nama Kejaksaan Negeri Manggarai pada papan nama proyek.
“Satu kalimat yang disampaikan di situ menurut hukum itu sah, kalau seperti ini patut dipertanyakan, ada apa di balik ini semua, ini yang kita sesalkan. Tetapi yang jelas bahwa sebagai masyarakat kita tetap katakan bahwa proyek itu berkualitas,” tutur Niko.
Mantan politisi PDIP menambahkan, pengerjaan proyek di Matim harus sesuai tahapan dan aturan yang berlaku. Sehingga, bisa dirasakan dan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Usia proyek lanjutnya, harus lama. Bukan sebaliknya yakni hari ini selesai dikerjakan, satu bulan kemudian sudah rusak kembali.
“Jangan bermain-mainlah. itu intinya. Jangan bermain dengan pelaksanaan proyek,” tandasnya
Niko berharap, kepada aparat penegak hukum agar bisa mengambil peran dalam mengawal proyek pembangunan di Matim.
Entah ada MoU atau tidak, aparat penegak hukum harus merespon banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas proyek yang rendah di Matim.
“Ketika ada laporan masyarakat, ketika masyarakat melalui media (massa) menulis kualitas proyek buruk, itu Kejaksaan harus turun. Demikian pun aparat penegak hukum lainnya,” tutup Niko.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba