Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pengembangan Bandara Ende, Warga Temukan Kejanggalan Administrasi
Regional NTT

Pengembangan Bandara Ende, Warga Temukan Kejanggalan Administrasi

By Redaksi3 Desember 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga Tetandara yang belum menerima hasil kajian tim Appraisal saat berdialog bersama DPRD Ende di Ruang Gabungan Komisi (Foto: Ian Bala/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT- Warga yang belum menerima pembebasan lahan dalam rangka perpanjangan landasan Bandar Udara Aroeboesman, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan administrasi.

Kejanggalan itu terdapat pada surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bandara, Agustinus M. Moa dan rincian nilai ganti rugi berasal dari Tim Appraisal.

Stefanus Teban, warga Tetandara yang belum menerima biaya ganti rugi, menguraikan sejumlah kejanggalan administrasi yang diterimanya seperti surat panggilan dimaksud.

Ia menerangkan, pihak bandara mengirim surat panggilan kepadanya lantaran ia bersama keluarga belum menerima hasil kajian dari Tim Appraisal.

Sudah tiga kali surat panggilan itu dilayangkan kepadanya. Surat pertama tertanggal 23 November 2018 dengan nomor surat AU.103/2/7/HHA-2018.

Baca: 10 Warga Tetandra Lepaskan Hak Tanah Pengembangan Bandara Aroeboesman

Surat kedua tertanggal 27 November 2018 dengan nomor surat AU.103/2/8/HHA-2018 dan surat panggilan ketiga tertanggal 30 November 2018 dengan nomor surat AU.103/2/10/HHA-2018.

Stefanus mengaku, dari tiga panggilan itu, tak sekalipun ia penuhi.

“Nah, saya temukan ada yang aneh dalam surat panggilan. Makanya, saya tidak ikut (panggilan) itu,” ucap, Sabtu (01/1/2018) di Ende.

Kejanggalan yang temukan Stefanus itu yakni pada lampiran surat panggilan ketiga. Surat panggilan pertama yang dilampirkan pada surat panggilan ketiga itu terdapat perbedaan tembusan.

Tembusan pada surat panggilan pertama itu hanya tertuju kepada Panitia Pembebasan Lahan.

Sementara, pada lampiran surat ketiga, tembusan tertuju pada beberapa instansi yakni Bupati Ende, Wakil Bupati Ende, Kepala BPN Ende, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Kepala Dinas DPRKPP, Camat Ende Selatan dan Lurah Tetandara.

“Masa surat yang sama, dengan nomor dan tanggal yang sama, tapi tembusan berbeda-beda? Ini saya duga ada rekayasa,” katanya.

Kejanggalan ini, membuat Stefanus tak percaya terhadap proses pengadaan lahan pengembangan Bandara Aroeboesman. Kemudian ia menilai ada hal yang direkayasa secara struktural.

“Saya tidak percaya dengan administrasi ini,” katanya singkat.

Sementara, Yerun L. Goetha kepada wartawan menjelaskan, rincian nilai ganti rugi yang diberikan kepadanya merupakan administrasi palsu.

Hal itu ia sebut, karena dalam surat rincian tersebut tidak tertera penanggung jawab serta stempel yang legal dari tim Appraisal.

Ia mengatakan, jika surat tersebut dikeluarkan oleh lembaga atau instansi yang resmi maka dicantum stempel dan tanda tangan penanggung jawab.

“Kalau ini saya nilai administrasi bodong. Tidak ada penanggung jawab yang legal,” tegas Yerun.

Ia menjelaskan, dalam urusan pembebasan lahan seperti ini mesti dilakukan secara transparan terhadap publik, terutama warga yang terkena dampak.

“Kalau kita warga yang kena dampak saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan warga lain. Jadi, sangat tertutup dan tidak transparan,” ujar Yerun.

Penuli : Ian Bala

Editor: Boni J

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bandar Udara Aroeboesman Bandara Ende Ende
Previous ArticleDi Balik Segelas ‘Tuak Laru’, Ada Kisah Getir Julius yang Ikut Larut
Next Article Tenggelamnya KM Multi Prima 1, Keluarga Korban Minta Pencarian Diperpanjang

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.