Oleh: Vinsen Belawa Making
(Wakil Ketua Stikes CHMK – Sekretaris Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia – IAKMI Provinsi NTT)
Apakah Konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) baik untuk Kesehatan? Jawabannya pasti beragam.
Bagi seorang peminum menyatakan bahwa itu baik untuk dirinya dan sebaliknya bagi mereka yang bukan peminum tentu menyatakan hal tersebut sangat tidak baik bagi kesehatan.
Hasil Riskesdas Tahun 2018 menyatakan Prevalensi konsumsi minuman beralkohol, Provinsi NTT berada di posisi kedua setelah Sulawesi utara dengan 16% sedangkan rata-rata nasional hanya 3,3%.
Ini adalah sebuah angka yang tinggi dan fatalnya lagi survey ini dilakukan sebelum MIRAS dilegalkan di Provinsi NTT. Apa yang terjadi dengan kesehatan masyarakat jika Miras dilegalkan?
Memang benar ini adalah sebuah langkah terobosan yang digagas oleh Bapak Gubernur Provinsi NTT saat ini. Seperti yang sering Beliau katakan bahwa segala sesuatu pasti bisa dan harus bisa. Apabila Miras dilegalkan maka beberapa catatan berikut harus diperhatikan.
Pertama Kejahatan/tindak kriminal serta angka kecelakaan (akibat mabuk) harus dapat ditekan. Tindak kriminal akibat miras di provinsi NTT cukup sering kita dengar.
Penelitian Rohi & Jehamat (2011) tentang perubahan sosial, budaya dan ekonomi di Kelurahan Oesapa-Kupang menunjukkan angka kriminalitas yang berkaitan dengan keberadaan minuman beralkohol sebesar 18,8%.
Menurut data di Tahun 2016 tercatat 60% kecelakaan lalulintas terjadi saat pengendara dalam kondisi mabuk. Juga Tahun 2017 terdapat 412 kecelakaan dan sebagian besarnya juga karena alkohol.
Kedua Angka kesakitan dan kematian dini akibat minuman keras harus ditekan. Alkohol yang terkandung di dalam minuman, menimbulkan penyakit diantaranya; Kanker. Kebiasaan mengkonsumsi minuman berakohol, mengakibatkan tingginya risiko penyakit kanker.
Risiko ini terjadi karena tubuh mengubah alkohol menjadi aseltidihida, yaitu suatu agen karsinogenik kuat. Jenis kanker yang terjadi akibat mengkonsumsi alkohol biasanya adalah kanker mulut, kanker faring (kerongkongan, kanker laring (pita suara), kanker esofagus (tenggorokan), kanker hati, kanker payudara dan kanker usus besar.
Penyakit lain yang juga sering terjadi adalah Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah. Sebuah penelitian menemukan bahwa mengkonsumsi alkohol dalam jumlah yang berlebihan dapat melipatgandakan risiko terjadinya kematian pada penderita jantung.
Mengkonsumsi banyak minuman berakohol juga dapat menyebabkan terjadinya kardiomiopati. Kondisi ini dapat menyebabkan kematian akibat melemah dan gagalnya fungsi otot jantung yang menyebabkan terjadinya bekuan darah yang memicu terjadinya stroke.
Selain itu gangguan kesehatan lainnya antara lain; gangguan daya Ingat, depresi, asam urat, tekanan darah tinggi hingga kerusakan saraf.
Semua penyakit ini memang dapat terjadi pada setiap orang tergantung daya tahan tubuh dan jumlah miras yang dikonsumsi serta seberapa sering mereka mengkonsumsinya. Secara medis jelas apabila terlalu banyak dan terlalu sering mengkonsumsi akan berakibat fatal.
Pada sisi lain, orang NTT memang tidak dapat dipisahkan dari alkohol. Mulai dari budaya, kebiasaan hingga ekonomi mereka sangat lekat dengan yang namanya sopi, laru, moke, tuak atau arak.
Denyut nadi kehidupan serta desahan nafas selalu berbau alkohol. Kebijakan melegalkan miras tentu beralasan dan alasan utama sudah pasti pada sektor ekonomi. Selama ini masyarakat kecil sangat tertekan Dengan adanya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang dan membatasi pembuatan, peredaran minuman beralkohol (impor maupun lokal).
Secara tidak langsung peraturan ini menimbulkan diskriminasi bisnis karena label tradisional selalu dianggap tidak layak dan haram. Akibatnya tidak sedikit minuman khas masyarakat lokal NTT yang disita dan dimusnahkan.
Belajar dari sini Pemerintah provinsi tentu telah menyiapkan langkah strategis lanjutan berupa standarisasi, produksi dan pemasarannya.
Sebagai pegiat kesehatan masyarakat, penulis ingin mengusulkan dibuatkan perda yang detail dan mengikat mengenai minuman keras.
Beberapa Solusi
Beberapa hal yang perlu diatur dalam perda adalah sebagai berikut; Pertama perlu membatasi usia konsumsen. Usia yang muda apalagi remaja sangat tidak disarankan untuk mengkonsumsi miras.
Faktor emosional yang belum stabil dan fisiologis yang masih sedang dalam masa pertumbuhan akan terganggu jika terpapar dengan miras. Kejadian kecelakaan akibat miras juga rata-rata adalah usia remaja.
Oleh sebab itu perlu edukasi dibangku sekolah dan juga larangan keras berupa perda terkait hal ini.
Kedua, kurangi kadar alkohol dalam miras sesuai dengan regulasi standar Depkes Republik Indonesia. Kadar alkohol yang tinggi dalam moke/sopi menjadi salah satu penyebab masalah kesehatan.
Jika diperbaiki dari proses produksi, pengemasan/pelabelan hingga distribusi secara baik maka akan sangat menguntungkan baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan masyarakat.
Ketiga, perlu kemasan menarik dan izin produksi yang legal. Masing-masing daerah hendaknya memiliki label tersendiri untuk menciptakan keunikan/cirri khas tersendiri sambil tidak mengabaikan point-point sebelumnya.
Keempat, perlu mencantumkan jumlah dan frekuensi konsumsi miras. Secara budaya sebenarnya nilai ini telah ada. Konsumsi minuman keras dalam budaya hanya dilakukan pada even-even tertentu dan tidak semua saat dan tempat dilakukan hal ini (minum). Menjadi fatal bagi kesehatan jika dilakukan setiap saat.
Kelima, patokan harga. Harga jual juga perlu diatur untuk menekan konsumsi miras berlebihan oleh masyarakat menengah ke bawah. Juga hal ini berkaitan dengan ekspor dan pariwisata yang mana sudah tentu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terakhir perlu pelibatan semua pihak. Dukungan dari pemerintah kabupaten kota hingga level bawa merupakan modal besar untuk gerakan ini. Selain itu, semua sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, industri, dan dunia usaha perlu dilibatkan dalam semua proses mulai dari perumusan kebijakan maupun implementasinya. Semua harus seirama dan maju secara bersama-sama.
Memang berat untuk berlari secepat kilat jika selama ini kita hanya terbiasa dengan berjalan secara perlahan.
Kita perlu belajar dari Negara-negara maju penghasil berbagai merk minuman keras kelas dunia.
Negara-negara tersebut malah tidak memiliki catatan kriminal dan hal negatif lain akibat minuman alkohol. Sudah saatnya kita berbenah, masing-masing pribadi mengekang keinginannya untuk tidak menjadikan miras sebagai tempat pelarian saat stress atau sebagai pengganti air minum.
Kesehatan masyarakat bukan hanya tanggungjawab pribadi masing-masing tetapi juga ada peran pemerintah lewat berbagai regulasi yang menyehatkan. Sekali lagi wacana melegalkan miras di NTT masih perlu duduk bersama semua pihak terkait, sembari melihat berbagai regulasi yang lebih tinggi dan menyesuaikannya.
Kita memang perlu berlari untuk suatu perubahan yang berarti tetapi kita juga perlu menganalisis secara jeli berbagai hal yang mungkin terjadi ke depannya. Salam sehat selalu.