Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Hidup Warga Transmigrasi Lokal Desa Waewea Terancam
VOX DESA

Hidup Warga Transmigrasi Lokal Desa Waewea Terancam

By Redaksi4 Desember 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Pilkades
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Masyarakat Desa Waewea, Kecamatan Bajawa Utara, Kebupaten Ngada diduga hidup penuh dengan tekanan usai pemilihan kepala desa (pilkades) pada Selasa, 27 November 2018 lalu.

Pasalnya, ada oknum calon yang kalah pilkades Waewea, mengancam warga Transmigrasi Lokal akan mencabut kembali dan menata ulang pembagian lahan. Padahal mereka sudah menempati lokasi tersebut selama bertahun-tahun.

Hal itu disampaikan warga Desa Waewea, Marselinus Lay kepada wartawan, Minggu (02/12/2018).

Marselinus mengaku, mantan kepala desa Waewea Damianus Nua yang diduga mengancam akan mencabut kembali dan menata ulang pembagian lahan tersebut

Selain mantan Kades, Damianus juga menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pemukiman (SP) 2 Maghiana, Desa Waewea.

Menurut Marselinus, rencana pencabutan dan pembagian ulang disinyalir terkait gagalnya anak Damianus, yakni Germanus Leo Nua dalam pilkades Waewea.

Ia juga mengaku, telah mendengar rekaman ancaman dari Damianus tersebut usai perayaan ekaristi (misa) di kapela setempat pada Minggu,  2 Desember 2018.

Dalam rekaman tersebut, kata dia, Damianus menjawab pertanyaan dari Martinus Tuba dan Ludgardus Ria. Keduanya adalah warga SP 2 Satuan Pemukiman Maghiana Desa Waewea .

Dikatakan Marselinus, Damianus menyampaikan bahwa akan diatur ulang lahan yang ditempati warga Transmigrasi Lokal, walaupun sudah banyak hasil usaha yang telah dinikmati.

“Dulu kita keluarga dan sekarang tidak lagi. Saya akan atur ulang secepatnya,” ungkap Damianus., sebagaimana ditiru Marselinus.

Marselinus menambahkan, warga Transmigrasi Lokal sebagian besar berasal dari Kabupaten Nagekeo.

Program transmigrasi kala itu, terjadi saat Kabupaten Ngada dan Nagekeo masih bersatu.

Warga transmigrasi mengaku, saat ini dalam tekanan dan takut menyekolahkan anaknya. Bahkan mereka takut beraktivitas karena diancam akan mencabut kegiatan mereka yang selama ini aman.

Terkait masalah tersebut, anggota DPRD Ngada asal Kecamatan Bajawa Utara Raymundus Bena menyatakan tidak sependapat dengan ide untuk mengukur ulang lahan transmigrasi.

Menurut Bena, pembagian lahan berdasarkan peta, bukan atas kemauan UPT.

“Ada aturan mainnya. Warga trans tidak boleh dibuat ombang ambing karena menyangkut masa depan dan keberlanjutan hidup,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, warga transmigrasi sudah lama tinggal Pemukiman Maghiana Desa Waewea. Mereka sudah beradaptasi dengan lingkungan dan lahan pembagian awal.

“Kalau bicara soal lahan masuk dalam kawasan atau lahan suku kenapa baru sekarang dipersoalkan?’’ tanya Bena.

Ia menegaskan, kawasan yang ditempati warga transmigrasi adalah urusan Negara, bukan lagi UPT.

“Setahu dirinya yang cukup lama bergelut di Komisi C periode lalu, di mana salah satu mitra kerjanya bersama Nakertrans, lahan-lahan tersebut sudah diukur untuk disertifikat,” katanya.

“Saya mau tanya yang bicara itu atas nama siapa? Kalo atas nama UPT, itu tidak benar karena ada masa berlakunya. UPT sudah tidak ada lagi di trans. Satuan pemukiman transmigrasi sudah  dianggap mandiri,” tambah dia.

Menurut Bena, jika ada ancaman akan terjadi pemagaran, maka hal tersebut adalah motif pribadi dan perlu ditindak tegas oleh aparat. Negara tidak boleh menjadi penonton dengan masalah tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala UPT Satuan Pemukiman (SP) 2 Maghiana Desa Waewea, Damianus Nua belum berhasil dikonfirmasi.

Desa Waewea Nagekeo
Previous ArticleJokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk Selediki Kasus Pembunuhan di Papua
Next Article Tahun 2018, Ini Jumlah THL di Setiap OPD di Matim

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.