Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar pemeriksaan di sejumlah toko dan tempat perbelanjaan di Kota Ruteng dan Reo, Kabupaten Manggarai pada 10 dan 11 Desember 2018.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan menggandeng Polres Manggarai, Dinas Kesehatan, Pol PP, Dinas Perindagkop dan instansi lainnya.
Dalam inpeksi mendadak (sidak) yang dilakukan selama dua hari tersebut, BPOM Kabupaten Mabar menemukan 123 jenis obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari lembaga yang berwenang.
Ke-123 jenis obat dan kosmetik dengan jumlah sebanyak 12.029 pcs tersebut bakal didorong ke pro justisia. Obat dan kosmetik yang illegal senilai Rp 108.050.000 ini akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Tim Penyidik BPOM Mabar, Bernardus B Moron menegaskan, pihak di balik penyebaran obat dan kosmetik tanpa izin edar ini bakal dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 100 juta sesuai perintah Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selanjutnya, kata Bernadus, terkait temuan sarana yang mendistribusikan produk obat tanpa izin edar dianggap telah melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1). Sanksinya bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Jadi untuk operasi gabungan ini, di Reo ada satu sarana yang akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk di Ruteng itu juga sama, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Bernadus dalam konfrensi pers di Aula Bappeda Manggarai, Selasa (18/12/2018).
Sementara itu, Kepala Loka BPOM Mabar Martin Sembiring membeberkan, obat-obat ilegal tanpa izin yang bakal didorong ke pro justisia antara lain, Kosmetik TIE 92 jenis (760 pcs) senilai Rp 19.000.000, Obat Keras 17 jenis (1.499 pcs) senilai Rp 48.530.000, dan obat tradisonal bebas bahan kimia obat (OT BKO) 14 jenis (1.763 pcs) senilai Rp 40.520.000.
“Ini obat, obat keras. Bukan berarti obat yang tidak bisa dikonsumsi. Namun obat ini harusnya dijual di apotik atau di rumah sakit atau di puskesmas. Jadi harus dengan resep dokter untuk mendapatkannya,” ujar Martin dalam konfrensi pers tersebut.
Selain obat dan kosmetik ilegal yang bakal didorong ke pro justisia, Martin juga membeberkan jumlah yang terpaksa dimusnakan petugas usai pemeriksaan di Reo dan Ruteng.
Total obat dan kosmetik ilegal tersebut sebanyak 96 jenis (2.094 pcs) dengan nilai sebesar Rp 21.159.000.
Rinciannya antara lain, kosmetik tanpa izin edar dan expire 68 jenis (1.812 pcs) senilai 18.888.000, OT tanpa izin edar 13 jenis (250 pcs), dan pangan expire 15 jenis (32 pcs) senilai Rp 481.000.
Penulis: Ardy Abba