Kupang, Vox NTT- Kasus pemukulan Herman Mbawa warga Rengkeng, Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur(Matim) terus mendapat sorotan dari mahasiswa di Kota Kupang.
Kasus pemukulan tersebut diduga dilakukan oleh Kapospol Elar Bripka Lalu Sukiman, pada 29 November 2018
Pada tanggal 30 November 2018 lalu, kasus itu sudah dilaporkan ke Mapolres Manggarai dengan laporan polisi Nomor: LP/230/XI/2018/NTT/Res.
Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Bahkan, belum mendapat laporan perkembangan hasil penyelidikan.
Jefri Nyoman, mahasiswa Kupang asal Manggarai Timur mengatakan, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman terhadap korban Herman Mbawa belum ada kejelasannya.
“Artinya bahwa Kapolres Manggarai tida konsisten dalam menangani masalah ini, bawasannya kasus ini belum mendapatkan laporan hasil penyelidikannya,” kata Jefry Kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatApp, Rabu (19/12/2018) pagi.
Ia mengatakan, persoalan itu sangat serius dan mesti secepatnya ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini Polres Manggarai.
“Dugaan saya, jangan sampai terjadi konspirasi antara Kapolres Manggarai dengan Kapospol Elar Bripka Lalu Sukiman yang juga anggotanya sendiri, sehingga diulur terus waktu proses penyelidikannya,” tandas Jefry.
Menurutnya, pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus efektif dan bersikap jujur dalam menangani masalah penganiayaan dan diproses seadil-adilnya, sesuai koridor hukum yang berlaku.
“ Di mata hukum kita semua sama (equality before the law), semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali,” ujarnya.
Ia berharap, pihak kepolisian tetap menjaga eksistensi melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Tanpa harus melakukan tindakan intimidasi maupun tindakan represif kepada masyarakat itu sendiri,” tutup Jefry.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba