Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkot Kupang Musnahkan 2.629 KTP Elektronik
Regional NTT

Pemkot Kupang Musnahkan 2.629 KTP Elektronik

By Redaksi19 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemusnahan KTP Elektronik Rusak/Cacat/Invalid dan Pindahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Rabu 19 Desember 2018. (Foto: Dok Humas Kota).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pemerintah Kota Kupang memusnahkan 2.629 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang rusak, di halaman Kantor Dispenduk Kota Kupang, Rabu (19/12/2018).

Pemusnahan itu Sesuai Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau invalid. Maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kupang melaksanakan Pemusnahan KTP Elektronik.

Dalam rilis yang diterima VoxNtt. Com, Rabu 19 Desember 2018 Siang. Acara pemusnahan itu dengan cara dimasukkan dalam tong/drum kemudian dibakar yakni, KTP elektronik yang cacat/rusak/invalid sebanyak 2.169 lembar, dan 500 lembar KTP Elektronik warga pindahan.

Selanjutnya, Pemusnahan dilaksanakan oleh tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid.

Sekretaris Dispenduk Kota Kupang, Agus Ririmase mengatakan, pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Sebanyak 2. 629 KTP Elektronik yang dimusnahakan , dengan rincian 2.129 KTP yang cacat dan 500 KTP Elektronik warga pindahan atau masyarakat yang tidak melapor,” katanya.

Untuk diketahui, Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh tim pemusnahan KTP Elektronik yang didokumentasikan oleh Bagian Humas dan Informasi Sekretariat Daerah Kota Kupang.

Penulis: Tarsi Salmon

 Editor: Boni J

Dukcapil Kota Kupang Kota Kupang KTP Elektronik
Previous Article“Jejak Karya Golkar NTT” Abadikan Napas Kiprah Para Penjasa
Next Article Tolak Proses Sertifikat Hibah, Ahang Kirim Surat ke Badan Pertanahan

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.