Larantuka, Vox NTT- Koperasi Simpan Pinjam Nasari unit Larantuka akan mengembalikan uang nasabah yang terpotong di luar dari masa waktu angsuran.
Sebelumnya diberitakan, salah satu nasabah KSP Nasari atas nama Petrus Muda asal Desa Lewohala, Kecamatan Ilemandiri, Kabupaten Flores Timur mengeluhkan gaji pensiunannya yang seharusnya sudah diambil penuh karena masa angsuran kredit sudah selesai pada 11 Desember 2017.
Namun, masih dipotong oleh pihak koperasi. Dominikus Maran, Petugas Lapangan KSP Nasari unit Larantuka mengatakan, gaji pensiunan yang terpotong di luar dari masa angsuran akan dikembalikan kepada nasabah, sebab itu adalah uang milik nasabah.
Baca: Nasabah KSP Nasari Keluhkan Gaji Dipotong Pihak Koperasi
Domi mengungkapkan, pemotongan gaji pensiunan yang terjadi terhadap nasabah atas nama Petrus Muda disebabkan oleh adanya kesalahan sistem pengelolaan dalam KSP Nasari.
“Pemotongan gaji pensiunan yang terjadi diluar dari masa anggsuran disebabkan oleh kesalahan sistem kami. Gaji pensiunan bapak Petrus Muda yang masih terpotong oleh pihak bank akan dikembalikan, sebab uang itu adalah milik bapak Petrus Muda,” ungkap Domi dihadapan Ibu Ela Badin, anak Petrus Muda ada Rabu, (19/12/2018) siang di Kantor Unit KSP Nasari, di Kelurahan Sarotari, Larantuka.
Domi menjelaskan selama masa angsuran terjadi kolektibilitas ((Keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkaa dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya; berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet@ Wekipedia)).
Kolektibilitas tersebut terjadi selama 5 bulan. Maka setelah selesai masa angsuran pada 11 Desember 2017, pemotongan itu terus dilakukan selama 5 (lima) bulan dari bulan Januari hingga bulan Mei 2018, untuk menutup besar angsuran yang tidak terpotong akibat terjadinya kolek.
“Jadi, jumlah pengembalian seluruhnya sebesar Rp. 17.643.402,00 terhitung sejak bulan Juni sampai Desember. Kami akan mengembalikannya dalam 2 tahap. Besok adalah tahap pertama pengembalian. Pada tahap pertama, kami akan mengembalikan uang nasabah sebesar Rp. 12. 602.430,00 terhitung dari bulan Juni sampai Oktober. Sedangkan 2 bulan yakni November dan Desember akan dikembalikan setelah kami mengumpulkan bukti pemotongan dari pihak Bank BRI, yang selama ini menjadi mitra kami untuk dikirimkan ke kantor Cabang Maumere agar diproses pengembalian uangnya,” jelas Domi.
Domi juga menyampaikan permohonan maaf atas pemotongan yang terjadi selama 7 (tujuh) bulan dan keterlambatan pengembalian uang nasabah.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Boni J