Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab TTU Proses Pemecatan 29 ASN Eks Napi Korupsi
NTT NEWS

Pemkab TTU Proses Pemecatan 29 ASN Eks Napi Korupsi

By Redaksi20 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plh. Sekda TTU, Fransiskus Tilis usai diwawancarai VoxNtt.com di kantor bupati setempat, Rabu, 19 Desember 2018 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU saat ini tengah memroses pemecatan 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.

Untuk memperlancar proses pemecatan, saat ini data 29 ASN tersebut sudah dikirim ke BKN untuk diproses lebih lanjut.

“Data riil yang kita dapat dari Kejaksaan itu kurang lebih 29 orang, kita sudah kirim data riil ini ke BKN untuk diproses, sehingga bisa jadi dasar kita untuk ambil langkah selanjutnya,” ujar Plh. Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai VoxNtt.com di kantor bupati setempat, Rabu (19/12/2018).

Fransiskus menjelaskan, lambannya eksekusi keputusan bersama tiga Menteri itu lantaran adanya ketidaksesuaian data yang terdapat di BKN dengan data riil.

Dimana, terdapat enam nama yang juga masuk dalam daftar ASN yang harus diproses dan selanjutnya dilakukan pemecatan. Padahal waktu itu baru berstatus tersangka dan kasusnya sudah diberhentikan (SP3).

Selain itu, ada beberapa nama lain yang putusan hukumnya sudah inkrah dan sudah menjalani hukuman, namun namanya tidak tercantum dalam data BKN.

Fransiskus menegaskan, meskipun proses pemberhentian 29 ASN eks napi korupsi terkesan agak lamban.

Namun ia memastikan sebelum 31 Desember seluruh proses untuk pelaksanaan eksekusi keputusan bersama Menteri itu sudah bisa dilakukan.

“Memang agak lama prosesnya karena ada 6 nama yang waktu itu baru jadi tersangka pada kasus DAK PPO, tapi rekening gajinya sudah diblokir oleh BKN. Padahal kasus itu tidak sampai sidang dan kasusnya juga sudah SP3, ini makanya hari Senin kemarin kita masih menyurati BKN terkait hal tersebut,”ujar kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU tersebut.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleKadispora Belu Diperiksa Polisi, Ada Apa?
Next Article Kawal Program Berarti, Pemda TTU Gelar Rakor Lintas Sektor

Related Posts

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Barat Terima Dana CSR dari Bank NTT

15 September 2026

Ketua DPW NasDem NTT Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai Raya

15 September 2026

Tokoh Muda Batu Tiga Pastikan Dukung Arfandi di Pilkades 2026

15 September 2026

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.