Soe, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menyelenggarakan proses perekrutan perangkat desa sesuai amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
BACA JUGA: TTS Kabupaten Pertama di Indonesia yang Gelar Seleksi Perangkat Desa
Langkah pertama sejak terbitnya Permendagri Nomor 83 tahun 2015 menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) TTS, George Mella adalah dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang seleksi perangkat desa.
“Proses sosialisasi seleksi perangkat desa sudah kami mulai sejak tahun 2017 lalu hingga terbit lagi Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2018. Jadi, sejak terbitnya Permendagri 2015, proses sosialisasi dan perancangan Perda sudah mulai dilakukan. Itu langkah awal,” ujar Mella.
Wilayah TTS yang memiliki 266 desa, kata dia, membuat pihak BPMD TTS tidak boleh kalah cepat untuk menggelar sosialisasi.
Awal 2017 lalu, sosialisasi kepada kepala desa sudah dilaksanakan hingga persiapan pembentukan Timsel di awal tahun 2018.
“Di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten TTS yang sudah mulai memulai proses perekrutan. Bahkan, dalam rakor tingkat nasional awal 2018 lalu, hanya Kabupaten TTS yang pertama sudah siap dengan perangkat aturan untuk melaksanakan proses seleksi,” paparnya.
Kepala BPMD ini mengakui, proses perpanjangan pendaftaran masih dilaksanakan sampai tanggal 7 Januari karena proses pengurusan berkas pelamar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Perekrutan dilaksanakan secara terbuka. Dan, ribuan orang sementara antrian mengurus syarat-syarat untuk bisa melamar. Dan untuk wilayah TTS dengan topografi yang luas maka kita berikan kelonggaran sampai tanggal 7 Januari, batas pemasukan berkas. Sehingga kita berharap akhir Januari 2019, perangkat desa terseleksi sudah bisa dilantik,” tutup George Mella.
Penulis: L. ULAN
Editor: Irvan K