Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Jumat (21/12/2018).
PMKRI mendesak Kejari Manggarai agar segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Ruteng.
Dalam pernyataan sikap tertulis PMKRI Ruteng yang salinannya diterima VoxNtt.com menyebutkan, pada 4 Juli 2018 lalu, Kepala Kejari Manggarai Sukoco menyampaikan bahwa, penyidikan kasus dugaan korupsi ini hampir rampung dan akan diumumkan tersangkanya.
Namun hingga kini, Kajari Manggarai mengingkari janjinya sendiri, sebab penanganan kasus tersebut belum jelas.
PMKRI Ruteng juga menilai, Kejari Manggarai telah melakukan pembohongan publik. Sebab, saat PMKRI beraudiensi dengan Kejari Manggarai pada 30 November lalu, Kajari Sukoco menerangkan bahwa ada dua tim ahli yang digunakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pasar rakyat Ruteng.
Keduanya yakni, tim ahli konstruksi dari Universitas Flores (Uniflor) dan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Saat audiensi dengan PMKRI, Yanto Musa, Jaksa pemeriksa meragukan hitungan tim teknik Uniflor tidak bisa dipertanggungjawabkan saat sidang di pengadilan. Itu sebabnya, dalam sprindik baru Kejari Manggarai memakai jasa tim teknik dari Politeknik Negeri Kupang.
“Namun ternyata fakta berkata lain. Tim ahli dari Uniflor telah membantah klaim Kejari. Tim ahli Uniflor sudah bekerja secara maksimal dan memperoleh hasil yang akurat,” tulis PMKRI Ruteng.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Politeknik Kupang bangunan pasar rakyat Ruteng selesai dengan keadaan 99,07 persen. Bangunan hanya mengalami kekurangan volume sebesar 0,93 persen atau kerugian sebesar Rp 57 juta dari nilai kontrak Rp 6.903 miliar.
Sedangkan, berdasarkan hasil evaluasi tim teknik Unfilor, secara keseluruhan pekerjaan pasar rakyat Ruteng hanya mencapai 90,60 persen. Pekerjaan itu mengalami kekurangan volume 9,40 persen dengan kerugian Negara mencapai Rp 580 Juta.
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Servasius S Jemorang dalam kesempatan dialog di Aula Kejari Manggarai, Jumat (21/12) siang, mengaku, pihaknya merasa aneh dengan sikap penyidik yang memercayai hasil temuan Politeknik Negeri Kupang.
“Di situ kita bisa lihat ada selisih yang cukup jauh (antara) hasil penelitian Politeknik Kupang dan Universitas Flores,” ujar Servas.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Manggarai Faisal Karim menjelaskan, proses dan tahapan penanganan suatu perkara, yakni ada penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Audit Proyek Pasar Ruteng, Kejari Manggarai Ragukan Kemampuan Tim Teknik Unflor
Penyelidikan, kata dia, hanya sebatas pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dalam proses ini belum ada upaya paksa. Setelah penyelidikan, baru dinaikkan ke penyidikan.
Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pasar rakyat Ruteng, lanjut Faisal, tidak menutup berapa ahli yang digunakan. Dalam suatu proses hukum, penyidik mempunyai pertimbangan penanganan.
“Dan seandainya kalau perkara ini ditutup, ini saya jelaskan dia punya prosesnya adek, dalam suatu penyidikan perkara itu ditutup, bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas boleh melakukan praperadilan,” ujar Faisal di hadapan puluhan aktivis PMKRI Ruteng.
“Dan terkait perkara ini, mudah-mudahan awal tahun (2019) sudah bisa selesai. Selesai dalam arti, entah itu dia buktinya seperti apa, ditutup atau dilanjutkan,” sambung dia.
Baca Juga: Tim Teknik Uniflor Bantah Tudingan Kejari Manggarai
Menurut dia, jika kerugian Negara kecil, maka penyidik bisa mempunyai pertimbangan untuk menutupnya. Sebab itu, Faisal kembali mengingatkan kepada aktivis PMKRI, jika tidak puas nanti maka ada mekanisme hukum yang harus ditempuh, yakni praperadilan.
Penulis: Ardy Abba