Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Jumat (21/12/2018).
Salah satu tuntutan mereka dalam aksi damai tersebut yakni, mendesak Kejari Manggarai agar segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa Sisir, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Servasius S Jemorang mengatakan, pada 5 Juni 2017 lalu, Masyarakat Peduli Desa Sisir menyambangi Kejari Manggarai untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Menurut warga kala itu, Kepala Desa Sisir telah mengabaikan aspek transparansi dalam hal pengelolaan Dana Desa tahun 2015 dan 2016.
Namun hingga kini, kata Servas, Kejari Manggarai seakan ‘cuci tangan’ dan enggan melanjutkan laporan masyarakat tersebut.
Ia menegaskan, saat audiensi dengan PMKRI Ruteng pada 30 November 2018 lalu, Kejari Manggarai mengaku tidak mengetahui adanya laporan Masyarakat Peduli Desa Sisir.
“Ini pernyataan yang lagi-lagi sangat konyol diungkapkan oleh Kejari. Mana mungkin dalam kesempatan serah terima jabatan tidak disertai dengan penyerahan PR kasus yang mesti diurus tuntas,” ujar Servas.
Sebab itu, Servas menduga Kejari Manggarai telah menjadikan kasus ini sebagai ajang pemerasan.
Kasi Intel Kejari Manggarai, Faisal Karim dalam kesempatan dialog dengan puluhan aktivis PMKRI Ruteng menyampaikan terima kasih dengan adanya informasi penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Sisir.
“Itu saya jelaskan sedikit, bahwa semenjak dapat informasi seperti itu kami mulai sudah cari informasinya seperti apa,” tandas Faisal.
Ternyata, lanjut dia, selain ke Kejari Manggarai, Masyarakat Peduli Desa Sisir juga melaporkannya ke Inspektorat Matim.
Faisal sendiri sudah mendatangi Inspektorat Matim untuk memeriksa dan mencaritahu laporan masyarakat Desa Sisir.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi Dana Desa Sisir tahun 2015 dan 2016 sudah ditangani oleh Inspektorat Matim.
“Dan, setelah mereka melakukan audit ke desa (Sisir), itu ditemukan ada indikasi (kerugian) sekitar Rp 30-an juta,” jelas Faisal.
Dikatakan, kerugian tersebut sudah dikembalikan Kepala Desa Sisir ke kas Negara. Pihak Faisal sendiri mengaku sudah mengantongi Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP) dan kwitansi pengembalian kerugian tersebut.
Penulis: Ardy Abba
Baca Juga: