Kefamenanu, Vox NTT-Petrus Berkanis (35), warga kampung Nulilo, RT 067/RW 006 Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, kabupaten TTU tewas bersimbah darah di depan halaman rumahnya, Selasa (01/01/2018) sekitar pukul 19.30 Wita.
Petrus yang kesehariannya berprofesi sebagai petani diduga tewas akibat bacokan parang sebanyak 3 kali oleh terduga pelaku berinisial YT.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com dari sumber terpercaya menyebutkan, kejadian ini bermula saat korban baru pulang selamatan tahun baru di kampung Tauf sekitar pukul 19.30 Wita.
Istrinya, Ovilia Ite sempat mengajak korban untuk makan malam sebelum beranjak tidur. Namun korban menolak lantaran sudah selesai makan malam di rumah lain. Selepas itu korban pun langsung masuk kamar tidur.
Saat bersamaan, terdengar suara teriakan YT sebanyak 3 kali dari luar rumah. YT meminta korban untuk keluar guna menyelesaikan persoalan salah paham yang terjadi antara keduanya di ketua RT setempat.
Mendengar teriakan tersebut, korban pun keluar menemui YT dan terjadilah pertengkaran antara keduanya.
Mendengar pertengkaran tersebut, isteri korban ikut keluar guna membantu menjelaskan persoalan yang terjadi.
Namun sesampainya di depan rumah, sang istri melihat terduga pelaku sementara menganiaya korban menggunakan sebilah parang.
Melihat itu, sang istri berteriak meminta tolong dari warga setempat serta langsung melapor ke kepolisian resort TTU.
Akibat mendapatkan bacokan tersebut, nyawa korban meninggal seketika di tempat kejadian perkara.
Berawal dari Miras dan Sakit Hati
Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu(02/01/2019) mengatakan, motif utama tersangka lantaran sakit hati karena dimaki korban. Sebelumnya korban dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras).
“Motifnya itu karena tersangka sakit hati, jadi korban yang sementara dalam keadaan mabuk minuman keras keluarkan kata makian untuk tersangka karena tidak terima makanya tersangka membacok korban” jelas AKBP Rishian.
AKBP Rishian menambahkan, setengah jam pasca mendapatkan laporan, pihaknya langsung berhasil membekuk tersangka. Tersangka dibekuk saat hendak melarikan diri ke Atambua.
Akibat tindakannya tersebut, tersangka disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
“Tersangka saat ini kita sudah tahan dan ancaman hukuman untuk tersangka diatas 15 tahun penjara,” tegas AKBP Rishian.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K