Kupang, Vox NTT- Achmad Samadan resmi dilantik menjadi Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah sebelumnya jabatan ini ditempati oleh Yudi Kurniadi.
Acara serah Terima Jabatan dilaksanakan di Aula Latai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kupang hari ini, Rabu 09 Januari 2019.
Kegiatan serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dihadiri oleh Staf ahli bidang penguatan Reformasi Kemenkumham Republik Indonesia yakni, Nugroho dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Yosep A. Nae Soi.
Kepada media, usai kegiatan serah terima jabatan, Achmad Samadan menyampaikan, akan bekerja sesuai dengan ketentuan.
“Yah kali ini kita akan bersinergi dengan semua pihak. Kalau soal tantangan, kita juga akan berusaha membangun kerja sama kemasyarakatan, perundang-undangan dan Imigrasi,” tuturnya.
Ia pun, akan membangun kerja sama dengan rekan-rekan media terkait dengan keterbukaan informasi kepada publik. Sebelumnya, Achmad Samadan menduduki jabatan sebagai Inspektur Wilayah VI Inspektorat Hukum dan HAM.
Sementara itu, Yudi Kurniadi mantan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, menyampaikam informasi terkait ketersediaan anggaran agar memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mempunyai dana.
“Harus bangun kultur, kita juga akan melakukan peningkatan kesejahteraan hukum,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, surat perintah pelaksana tugas ini sudah dikeluarkan sejak tanggal 20 Desember 2018. Namun, serah terima dan pisah sambut, baru dilaksanakan hari ini.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J