Kefamenanu,Vox NTT- Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan satu unit mobil (mikrolet) jurusan Kefamenanu-Napan, Selasa (08/01/2019).
Mikrolet dengan nama Jevaldo bernomor polisi DH 1040 DF itu diamankan anggota Polres TTU, lantaran kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah, kurang lebih 400 liter yang diisi dalam 73 jerigen ukuran 5 liter, dan 1 jerigen ukuran 35 liter tanpa dilengkapi dokumen apapun alias ilegal.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com di Mapolres TTU, Rabu (09/01/2019) menyebutkan, penangkapan tersebut bermula saat hari Selasa (08/01/2019) pukul 17.30 Wita, Kapolsek Miomafo Timur, Ipda. Gustaf Ndun menggelar patroli di wilayah Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara.
Saat tiba di Faenake, Ipda. Gustaf melihat sebuah mobil mikrolet berjalan dengan berat dari arah desa Amol. Diduga kuat mobil tersebut membawa muatan yang cukup banyak.
Baca: YonMek 741/GN Kembali Temukan BBM Tak Bertuan di Perbatasan RI-RDTL
Melihat itu, Ipda Gustaf coba menghentikan mobil tersebut. Namun saat berusaha menghentikan, sopir mobil tersebut langsung menaikkan kecepatan mobil, sehingga langsung dikejar oleh Ipda. Gustaf menggunakan sepeda motor.
Setelah kurang lebih 1,5 km melakukan pengejaran Mobil dengan Nopol DH 1040 DF tersebut berhasil dihentikan.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan muatan minyak tanah. Karena tidak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan minyak tanah tersebut, Pengemudi serta mobil dan muatannya langsung diamankan ke Mapolres TTU, guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, saat ini barang bukti mobil dan BBM sudah diamankan di Mapolres. “Selain mobil dan BBM, kita juga amankan pengemudi dan beberapa orang yang ada dalam mobil,” ujar AKBP Rishian.
Tetapkan Satu Tersangka
AKBP Rishian menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya saat ini sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial RA.
RA merupakan warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara yang merupakan pemilik dari BBM yang diamankan tersebut.
“Nanti kita akan lihat, apakah tersangka akan ditahan atau hanya wajib lapor saja,” ujar AKBP Rishian.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J