Kefamenanu,Vox NTT- Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto angkat bicara terkait gugatan praperadilan Erwan Bitin Berek,Tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan Embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
Gugatan yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri TTU, Senin (07/01/2019) itu ditanggapi santai oleh Sang Kapolres.
Menurutnya, langkah hukum praperadilan yang diambil tersebut merupakan hak tersangka dan itu merupakan hal yang biasa saja. Oleh karena itu kata dia, pihaknya menghargai langkah hukum yang diambil tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Rishian saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (10/01/2019).
AKBP Rishian mengaku, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi proses praperadilan yang akan dimulai pada Senin, 14 Januari mendatang itu.
“Penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur yang ada. Sehingga, bagi kami praperadilan yang ditempuh oleh tersangka ini, hal yang biasa saja,” tandasnya.
Sementara itu, Robert Salu, salah satu anggota tim kuasa hukum Erwan saat diwawancarai VoxNtt.com, Rabu (09/01/2018) menjelaskan, gugatan praperadilan itu karena pihaknya menilai, ada yang janggal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut dia, penetapan kliennya sebagai tersangka diduga tanpa melalui proses penyelidikan. Hal itu kata dia, sebab saat Polisi mentersangkakan kliennya itu, bertepatan dengan waktu kasus itu dilaporkan ke polisi atau beberapa saat setelah dilaporkan.
“Tanggal penetapan klien kami sebagai tersangka itu tanggal 22 November. Sedangkan laporan polisi berkaitan dengan kasus ini juga dibuat tanggal 22 November. Lalu, dasar penetapan klien kami sebagai tersangka itu apa? Apa sebelumnya sudah ada penyelidikan awal?,” ungkap Salu dengan nada kesal.
Baca: Jadwal Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi vs Polres TTU Ditetapkan
Selain itu, Salu juga menilai penetapan kliennya sebagai tersangka sangat tidak mendasar dan terkesan tebang pilih.
Pasalnya, pengerjaan proyek embung tersebut sudah selesai sejak tahun 2016 lalu dan sudah PHO maupun FHO.
Sehingga, jika pihak Polres menilai terdapat kerugian negara berkaitan dengan proyek dimaksud, maka yang terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai tersangka itu mestinya panitia PHO maupun FHO bukan kliennya.
“Proyek embung itu sudah di PHO dan FHO sejak tahun 2016 lalu. Jadi, pastinya panitia PHO maupun FHO menilai proyek yang dikerjakan klien kami itu tidak bermasalah, makanya diterima. Jadi, kalau mau adil harusnya panitia yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya klien kami saja, seperti sekarang ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Salu menegaskan, praperadilan yang ditempuh pihaknya merupakan hak hukum setiap warga negara. Sehingga, dirinya berharap pihak Polres TTU dapat menghormati dan menghargai langkah hukum yang diambil pihaknya ini.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J