Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»LBH Manggarai Raya Lulus Verifikasi Faktual dan Akreditasi
HUKUM DAN KEAMANAN

LBH Manggarai Raya Lulus Verifikasi Faktual dan Akreditasi

By Redaksi11 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransiskus Ramli, S.H (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya dinyatakan lulus verifikasi dan akreditasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.

Yasonna menetapkan LBH Manggarai Raya sebagai lembaga/organisasi bantuan hukum periode tahun 2019-2021.

Penetapan LBH yang beralamat di Jalan Satar Tacik, Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 pada tanggal 27 Desember 2018 lalu.

LBH Manggarai Raya didirikan oleh pengacara masyarakat tidak mampu, Fransiskus Ramli, S.H.

Ia adalah salah satu dari 524 organisasi/lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang juga dinyatakan lulus verifikasi faktual dan akreditasi.

Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah melalui Kemenkumham RI, khususnya Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT atas perhatian yang begitu besar kepada masyarakat tidak mampu, terutama saat berhadapan dengan hukum.

Fransiskus Ramli juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rekan advokat dan staff  LBH Manggarai Raya.

Menurut dia, berita kelulusan telah menambah semangat atau dorongan kepada seluruh rekan avokat, paralegal dan staff untuk bekerja lebih giat lagi dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.

“Ingat, tidak semua OBH bisa lulus verifikasi dan akreditasi. Ini merupakan suatu bentuk penghargaan yang besar dari pemerintah,” kata Fransiskus Ramli saat dihubungi VoxNtt.com, Jumat (11/1/2019).

Fransiskus mengaku, dirinya pernah diundang oleh salah satu organisasi di Jawa untuk menerima penghargaan karena memiliki prestasi/kinerja yang memuaskan, serta berkontribusi tinggi dalam pembangunan. Namun ia menolaknya.

“Kerja tulus dan ikhlas tidak butuh penghargaan. Yang paling penting adalah kita telah dan akan terus berbuat untuk masyarakat tidak mampu di NTT,” ucap pengacara yang pernah masuk 100 besar test Calon Pimpinan KPK RI periode 2015-2019 beberapa tahun lalu itu.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleBangun Pariwisata NTT, Guide Perlu Dibekali Ilmu
Next Article Adik Kandung Yosep Tote Meninggal di Kalimantan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.