Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab Manggarai Belum Jelaskan Kerangka Politik Soal Hibah Tanah Reo
NTT NEWS

Pemkab Manggarai Belum Jelaskan Kerangka Politik Soal Hibah Tanah Reo

By Redaksi13 Januari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Marten Jenarut, Pr
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Direktur JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Marthen Jenarut, Pr. S.fil, SH, MH turut menyoroti kebijakan Pemkab Manggarai menghibahkan sebidang tanah kepada PT Pertamina (Persero).

Tanah seluas 24.640 meter persegi di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok itu sudah diberikan secara cuma-cuma kepada PT Pertamina (Persero).

Acara penandatanganan penyerahan hibah sudah dilakukan di Hotel Ayana Labuan Bajo, Jumat, 11 Januari 2019 lalu.

Menurut Pastor Marthen, legislatif dan eksekutif Manggarai belum menjelaskan apa konsep atau kerangka berpikir (epistemologi politiknya) di balik pilihan hibah tanah itu ke PT Pertamina.

”Sangat mengejutkan dan ironis kalau pilihan-pilihan terhadap sebuah keputusan politik tanpa didasari pada konsep atau epistemologi politik yang strategis dan obyektif,” ujar seorang advokat dari Peradi itu kepada VoxNtt.com, Minggu (13/1/2019).

Ia menegaskan, kegaduhan tentang hibah tanah milik Pemkab Manggarai ke PT Pertamina memang belum berakhir.

Hal tersebut terjadi karena masyarakat Manggarai belum mendapat informasi tentang konsep yang logis dan cerdas di balik perbuatan hukum peralihan hak atas tanah.

Baca Juga: JPIC: Agak Lucu Aset Tanah Milik Masyarakat Dihibahkan ke Pertamina

Kata Pastor Marthen, peralihan hak atas tanah di Reo itu bisa dengan sistem jual beli, warisan ataupun sewa pakai.

“Pertanyaaan mendasarnya adalah mengapa pilihannya harus hibah dari pilihan-pilihan yang lain? Bukankah ada pilihan yang lebih cerdas dan membawa manfaat yang lebih besar untuk kepentingan pembangunan daerah?” tanya advokat dari kantor hukum Marthen Jenarut and Partners Law Firm yang beralamat di Jl. Pelita Nomor 4 Ruteng, Flores, NTT itu.

Pastor Marthen menyatakan, argumentasi pemerintah hanya berkutat pada DPRD sudah menyetujui dan sudah memiliki legal opinion dari Kejaksaan Agung.

Logisnya, menurut dia ini bukan argumentasi di balik pilihan hibah. Itu hanya sebuah keterangan tentang prosedur yang sah dari sebuah perbuatan hukum, peralihan hak terhadap asset Negara/Daerah.

Dikatakan, peralihan hak atas tanah melalui hibah, bukan satu-satunya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah yang benar dan sah menurut hukum.

”Yang dipersoalkan adalah kenapa hibah yang dipilih?” demikian Pastor Marthen kembali bertanya.

Ia menyatakan, hibah tanah kepada PT Pertamina berarti menambah asset perusahan tersebut.

Penambahan asset menjadi modal peningkatan produktivitas dan keuntungan.

“Masyarakat atau Pemda Manggarai sebagai pihak yang punya tanah dapat apa?” tanya dia.

Pastor Marthen mengatakan, Pertamina adalah badan hukum PT padat modal dan mempunyai keuntungan yang sangat besar. Ia mempunyai modal yang cukup untuk membeli asset sebagai modal investasi.

Masyarakat, lanjut dia, membutuhkan penjelasan yang logis dan argumentatif, serta prospektif terhadap pilihan peralihan hak atas tanah melalui hibah kepada Pertamina.

”Saya sampai saat ini belum bisa mengerti ketika hibah menjadi pilihan peralihan atau pelepasan hak atas tanah kepada Pertamina,” tukas mantan dosen di Fakultas Hukum Atmajaya Jakarta itu.

Penulis: Ardy Abba

DPRD Manggarai Hibah Tanah Reo Marthen Jenarut
Previous ArticleTekait Hibah Tanah Reo, Edi Danggur Kembali Kritik Bupati Deno
Next Article Kades Birawan Flotim Jadi Fasilitator Desa Layak Anak di Kabupaten Ende

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.