Ruteng, Vox NTT- Tahun anggaran 2018, ada 12 paket pekerjaan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Flores, NTT.
Dari 12 paket tersebut, terdapat dua di antaranya yang terlambat sesuai kontrak atau masuk daftar Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP).
Jhon D Bosco, PPK Program Pembangunan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Manggarai mengatakan, kedua jembatan tersebut yakni jembatan Wae Nunur di Kecamatan Satarmese dan Wae Racang IV, perbatasan antara Kecamatan Rahong Utara dan Wae Ri’i.
Ia mengungkapkan jembatan Wae Nunur dikerjakan oleh CV Sarana Karya Murni dengan nilai kontrak sebesar Rp 771. 356.000.
Menurut Jhon, jembatan ini terlambat dan masuk KDP karena awalnya memakai fondasi biasa dengan kedalaman 2 meter. Setelah digali pada kedalaman tiga meter lebih, namun belum juga mendapatkan tanah dasarnya.
Sebab itu, pihaknya berdasarkan kesepakatan terpaksa mengubah desain jenis fondasi jembatan Wae Nunur. Selain jenis fondasi yang diubah, kata Jhon, pihaknya juga memindahkan lokasi di samping jembatan drift lama.
“Pertama kan kita gali ke bagian selatan drive lama. Setelah kita gali pengecekan tanah dasarnya ternyata yang lebih pendek kedalaman tanah dasarnya di samping drift,” ujar John kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).
Selanjutnya, jembatan Wae Racang IV dikerjakan oleh CV Surya Sakti dengan pagu kontrak senilai Rp 1.474.143.000.
Menurut Jhon, jembatan ini terlambat dan masuk KDP karena terkendala pada mobilisasi gelagar dari Ruteng menuju lokasi pembangunan. Akses masuk menuju jembatan Wae Racang IV itu, kata dia, masih jalan tanah.
“Nah, itu gelagar paling satu oto hanya bisa bawa dua gelagar. Kita punya kemarin itu ada 12 unit gelagar, sehingga begitu oto antar dua tiga empat hari lagi baru dia pulang ke Ruteng,” jelas Jhon.
Ia menambahkan, kontraktor pelaksana dua jembatan tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 50 hari setelah waktu kontrak selesai.
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dua penyedia tersebut dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak setiap hari, selama 50 hari waktu tambahan yang diberikan PPK proyek.
Penulis: Ardy Abba