Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU “Keker” Dinas PRKPP, Ada Apa?
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU “Keker” Dinas PRKPP, Ada Apa?

By Redaksi14 Januari 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Daniel Simanjuntak, SH saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin 14 Januari 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kejari TTU saat ini tengah menyelidiki penggunaan dana perjalanan dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten TTU.

Dana perjalanan dinas yang disinyalir Rp 900 juta lebih itu, digunakan untuk verifikasi data base nama-nama penerima bantuan rumah pada program Berarti tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Penyelidikan sudah mulai dari 2018, kemarin sempat terhenti karena libur natal. Makanya baru mulai kita lanjutkan pengambilan keterangan pada bulan-bulan sekarang ini,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Daniel Simanjuntak saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (14/01/2019).

Daniel menjelaskan, sesuai laporan masyarakat, dugaan sementara dalam pelaksanaan verifikasi dimaksud tidak tepat sasaran.

Baca: Program Bedah Rumah Warga Napan TTU Dipastikan Segera Rampung

Sehingga, lanjut Daniel, untuk mengetahui ada tidaknya dugaan kerugian negara dalam penggunaan anggaran dimaksud, serta SOP penetapan nama-nama penerima bantuan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang.

Itu diantaranya, Kepala Dinas PRKPP tahun 2016 serta Kabidnya dan Kepala Dinas PRKPP tahun 2017 dan Kabidnya.

“Kita sudah jadwalkan untuk minggu depan lakukan pemeriksaan terhadap bendahara dinas. Kita masih melakukan pendalaman terkait persoalan ini, sehingga saat ini saya belum bisa mengambil kesimpulan apapun,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

Korupsi TTU
Previous ArticleTahun 2018, Ada Dua Jembatan di Manggarai Masuk KDP
Next Article Wartawan Ditolak Meliput, Direktur RSUD Pratama Komodo Pingsan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.