Bajawa, Vox NTT–Kepolisian Resort Ngada menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eustakius Rela (ER) atas kasus dugaan penjualan orang (human trafficking) pada Kamis, 17 Januari 2019.
BACA JUGA: TKW Asal Mbay Diduga Jadi Korban Human Trafficking, Pengirimnya Calon DPRD Ende
Calon DPRD Ende dari PKPI itu diduga menampung dan mengirim Susi Susanti Wangkeng ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
“Terkait kasus human trafficking korban atas nama Susi Susanti Wangkeng asal Mbay, kita sudah dapat pelaku. Eustakius Rela (ER) akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis 17 Januari 2019,” ujar Kanit Tipidsus/Tipidter Bripka Jackobus K. Sanam yang dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/01/2018) malam.
Sementara untuk perekrut Stanis Mami (SM), penyidik Tipidter Polres Ngada telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada, Senin 14 Januari 2019.
Menurut Bripka Jackobus, EM diketahui melakukan perekrutan di bawah kendali ER sebagai penampung dan pengirim TKW.
ER adalah mantan anggota DPRD Ende periode 2004-2008 dan saat ini telah terdaftar sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Ende dari PKPI.
Kronologis
Bripka Jackobus mengatakan, pada Juli 2015 lalu, perekrut SM mendatangi rumah korban di Kampung Nila, Kelurahan Mbay II, Kabupaten Nagekeo.
SM mengajak korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta.
Setelah direkrut, SM kemudian menelepon ER untuk datang menjemput korban di Kampung Nila.
Korban kemudian dibawa ke tempat penampungan di Ende. Ia ditampung di Ende selama 2 minggu.
Kata Bripka Jackobus, korban selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta melalui tranportasi laut. Sedangkan ER sendiri berangkat menggunakan pesawat.
Setelah sampai di Jakarta, korban langsung dikenalkan dengan majikan yang pertama.
Menurut Bripka Jackobus, selama berkerja 2 tahun korban tidak pernah diberikan upah oleh majikannya.
Karena korban mengeluh tak terima gaji, majikan pertamanya langsung mengontak ER untuk datang ke Jakarta. Lalu, ER pun datang dan membawa korban ke majikan yang kedua.
Di rumah majikan yang kedua ini, korban dipekerjakan selama 1 tahun. Sayangnya ia kembali tak diberi upah.
Lagi-lagi korban mengeluh. Lantas majikan kedua itu menelepon ER untuk datang ke Jakarta.
ER kembali datang ke Jakarta dan selanjutnya membawa korban ke majikan yang ketiga. Di rumah majikan yang ketiga ini, korban mengalami hal yang sama, tidak menerima gaji.
“Sehingga korban merasa stres kemudian tinggalkan majikan ketiga itu dan pergi ke area Jakarta Selatan,” ungkap Bripka Jackobus.
Di sana, korban kemudian terjaring dalam operasi yustisi Pemprov DKI. Ia langsung dibawa ke Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta dan ditempatkan di panti sosial.
Korban direhabilitasi di panti tersebut. Selanjutnya dibawa ke organisasi PBB IOM.
Setelah dilakukan assessment oleh IOM, kata Bripka Jackobus, ia dinyatakan merupakan korban human trafficking.
Lalu, korban dibawa ke Panti Sosial Susteran di Jakarta timur untuk dilakukan rehabilitasi lanjutan sampai pulih.
Menurut Bripka Jackobus, korban kemudian difasilitasi boleh IOM bersama dengan POKJA MPM di bawah pimpinan Gabriel Goa untuk membawanya ke kampung halaman di Nila-Mbay.
Bersama Pokja Menentang Perdagangan Manusia (MPM), korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Ngada pada 07 Agustus 2018 lalu.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Irvan K