Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»491 Guru SDK dan SMPK di Matim Dicabut dari Bosda
VOX GURU

491 Guru SDK dan SMPK di Matim Dicabut dari Bosda

By Redaksi16 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PK Matim, Frederika Soch (Foto: Dok. Frederika Soch)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Sebanyak 491 guru SDK/ SMPK se-Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dicabut dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Matim, Frederika Soch saat dihubungi Voxtt.com, Rabu (16/1/2019).

Menurut Ika demikian ia disapa, pencabutan tesebut sesuai Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang UPTD. Kata dia, dalam Permendagri itu, guru SDK/ SMPK sudah tidak lagi dibiayai oleh dana yang bersumber dari daerah.

” Kami tidak bisa biayai, tetapi mereka mereka dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” katanya.

Menurut Ika, dalam Permendikbud Nomor 16 tahun 2017 sesuai juknis, pendidik di SD K dan SMP K, boleh memakai 50 persen dana BOS untuk membiayai tenaga pendidik.

” Besarannya sama dengan dana Bosda,750.000 setiap bulan,” imbuhnya.

Namun kata dia, dari 491 orang guru tersebut ada beberapa orang tidak memenuhi syarat yakni sarjana.

Karena menurut Ika, sesuai Permedagari guru yang mendapat dana BOS harus sarjana.

” Kalau mereka D1,D2 atau D3 mereka harus kulia lagi, baik sekolah negeri atau swasta,” tukasnya.

Kendati demikian, dirinya memberikan kepada sekolah untuk melakukan penyesuaian guru sesuai peraturan yang ada.

” Tidak ada pemberhentian guru, tergantung kepala sekolah saja karena dia yang tau kebutuhan analisisnya,” imbuhnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleKasus Human Trafficking, Calon Anggota DPRD Ende Diperiksa Polisi
Next Article Bupati Malaka: ‘Keroyok’ Orang yang Buang Sampah Sembarangan

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.