Soe, Vox NTT-Elkana Boti, kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS resmi ditahan penyidik Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polres TTS dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan slip penyetoran dana desa pada bank NTT Unit Oeekam.
Elkana ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di ruang pemeriksaan Satgas TIPIKOR Polres TTS pada Rabu (16/01/2019).
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Jamari, penahanan terhadap tersangka untuk menghindari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.
“Iya kita tahan tersangkanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Jamari di ruang kerjanya Rabu (16/01/2019).
BACA JUGA: Diduga Terima Aliran Dana Desa, Istri dan Anak Kades Ikut Diperiksa Polisi
Sementara penasihat hukum tersangka, Rian Van Frieds Kapitan mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Namum sebagai penasihat hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah pertemuan bersama tim penasihat hukum lainnya.
“Pada dasarnya kita hargai proses hukum. Sebagai penasihat hukum kita akan lakukan upaya hukum setelah tim melakukan pertemuan,”jelas Van Frieds.
Sebelumnya, YB, istri Kepala Desa Sono dan anaknya yang berinisial YOB juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (01/11/2018) sekitar pukul 11:45 Wita.
BACA JUGA: Diduga Palsukan Tanda Tangan Bendahara, Kades Sono Cairkan Dana Desa ke Rekening Pribadi
Keduanya diperiksa di ruang Satgas Tipikor Polres oleh Brigpol Rudi Soik dan salah seorang rekannya.
Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Jumari kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (01/11/2018) lalu mengatakan, penyidik memeriksa istri dan anak kades Sono karena menerima aliran dana desa tahun 2018 yang diduga ditransfer oleh kepala desa Sono, Elkana Botti.
“Penyidik memeriksa keduanya karena berdasarkan alat bukti sebagai penerima,” jelas Jumari.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh bendahara desa Sono, Otniel Tampani beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, Tampani menyebut kades Sono melakukan pemalsuan tanda tangan untuk mengirim dana desa ke rekening pribadi sang istri (YB) sebesar Rp.50 juta, ke rekening anaknya (YOB) sebesar Rp.25 juta dan ke rekeningnya sendiri sebesar Rp. 52.791.050.
KR: Paul Resi
Editor: Irvan K