Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dilaporkan Bendahara, Penyidik Tahan Kades Sono Terkait Dana Desa
HUKUM DAN KEAMANAN

Dilaporkan Bendahara, Penyidik Tahan Kades Sono Terkait Dana Desa

By Redaksi17 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Sono (posisi duduk) saat diperiksa penyidik di Polres TTS (Foto: Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Elkana Boti, kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS resmi ditahan penyidik Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polres TTS dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan slip penyetoran dana desa pada bank NTT Unit Oeekam.

Elkana ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di ruang pemeriksaan Satgas TIPIKOR Polres TTS pada Rabu (16/01/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Jamari, penahanan terhadap tersangka untuk menghindari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

“Iya kita tahan tersangkanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Jamari di ruang kerjanya Rabu (16/01/2019).

BACA JUGA: Diduga Terima Aliran Dana Desa, Istri dan Anak Kades Ikut Diperiksa Polisi

Sementara penasihat hukum tersangka, Rian Van Frieds Kapitan mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Namum sebagai penasihat hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah pertemuan bersama tim penasihat hukum lainnya.

“Pada dasarnya kita hargai proses hukum. Sebagai penasihat hukum kita akan lakukan upaya hukum setelah tim melakukan pertemuan,”jelas Van Frieds.

Sebelumnya, YB, istri Kepala Desa Sono dan anaknya yang berinisial YOB juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis  (01/11/2018) sekitar pukul 11:45 Wita.

BACA JUGA: Diduga Palsukan Tanda Tangan Bendahara, Kades Sono Cairkan Dana Desa ke Rekening Pribadi

Keduanya diperiksa di ruang Satgas Tipikor Polres oleh Brigpol Rudi Soik dan salah seorang rekannya.

YB, istri kades Sono saat diperiksa penyidik dari Polres TTS (Foto: Paul)

Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Jumari kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (01/11/2018) lalu mengatakan, penyidik memeriksa istri dan anak kades Sono karena menerima aliran dana desa tahun 2018 yang diduga ditransfer oleh kepala desa Sono, Elkana Botti.

“Penyidik memeriksa keduanya karena berdasarkan alat bukti sebagai penerima,” jelas Jumari.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh bendahara desa Sono, Otniel Tampani beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, Tampani menyebut kades Sono melakukan pemalsuan tanda tangan untuk mengirim dana desa ke rekening pribadi sang istri (YB) sebesar Rp.50 juta, ke rekening anaknya (YOB) sebesar Rp.25 juta dan ke rekeningnya sendiri sebesar Rp. 52.791.050.

KR: Paul Resi

Editor: Irvan K

Kades Sono Korupsi Dana Desa TTS
Previous ArticleProyek SUTT di Wae Sele Matim Ditolak Tuan Tanah
Next Article Bupati Nagekeo Ajak Masyarakat Tingkatkan Budaya Menanam

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.