Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Proyek SUTT di Wae Sele Matim Ditolak Tuan Tanah
Ekbis

Proyek SUTT di Wae Sele Matim Ditolak Tuan Tanah

By Redaksi17 Januari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rapat tuan Tanah Wae Sele (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Proyek tower  Saluran Udara  Tegangan Tinggi (SUTT) di Wae Sele, Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT, ditolak tuan tanah.

Pasalnya, pembangunan SUTT tersebut tidak melalalui prosedur dan standar yang benar.

Bonefasius Bola (56), tuan tanah di Wae Sele, membeberkan alasan penolakannya.

Pertama, kata dia, ritual adat yang dilakukan oleh pemerintah desa tidak melalui pemilik tanah. Kedua, survey tidak melalui pemilik tanah dan ketiga penebangan secara ilegal tidak sepengetahuan pemilik tanah.

” Harus tidak boleh babat dan tidak boleh lewat kabel,” tegas Bone kepada VoxNtt.com, Rabu (16/1/2019) malam.

Kata dia, tidak ada sosialisasi kepada pemilik tanah. Ia bahkan siap bertanggung jawab dengan berbagai risiko akan diterima di balik penolakannya.

Kronologis

Bone mengaku sudah melakukan upaya pemberhentian atas proyek SUTT tersebut.

“Setelah kami melakukan penolakan upacara adat yang dilakukan oleh pemerintah desa. Desa janji nanti kami panggil kamu untuk melakukan upacara adat,” ungkapnya.

Namun, hingga kini surat pemanggilan itu belum diterima Bone dan pemilik tanah lainnya.

Namun, kata Bone, tanggal 14 Januari 2019 ada penebangan hutan Wae Sele.

“Saya tanya siapa yang suruh, mereka jawab kepala desa Lembur. Kamu yang tebang di sini ada tidak aparat desa, ada pak kepala dusun dan satu aparat desa, maka saya bilang hari ini stop, waktu itu saya hitung sudah ada 10 kayu besar yang ditebang,” aku Bone.

Karena tak puas, Bone dan 15 orang tuan tanah lainnya menghadap kepala desa.

” Tanggal 15 Januari saya bersama anggota, 15 orang ke rumah pribadinya kepala desa. Kami beritahu bapak kepala desa hutan yang melindungi mata air Wae Sele telah dibabat orang, anda yang suruh atau tidak?” tanya Bone kala itu.

“Jawaban kepala desa tidak. Saya tidak tau. Setelah itu dia bilang kamu tunggu surat panggilan dari saya,” imbuhnya.

Senada dengan Bone, Nikolaus Jala (67) selaku tua adat mengungkapkan tanah itu merupakan warisan leluhur yang perlu dijaga.

” Di situ ada mata air dan di situlah harapan para petani bahkan seluruh masyarakat Desa Lembur,” ungkapnya.

Sejarah

Menurut Niko demikian ia disapa, Tanah Wae Sele dibagikan pada tahun 1950 oleh Fedatus Kembung.

Tanah itu pun dibagi menjadi beberapa bagian.

Di bagian atas milik Kembung, Nggada, Ndolu, Mando,  Ndo’i, Jama. Sebelah bawah milik Tanggang, Tanis, Taros, Jani.

Sedangkan di bagian bawah dari Tanggang dan anggotanya, dapatlah mereka yang dari Tanah Rata yang dipimpin oleh Dominikus Sarong dan  beberapa orang lainnya yakni Jani, Jala, Babu, Latu, Wajo.

Menurut Niko, pertama kali, air Wae Sele dimanfaatkan, dibuatlah ritual adat dengan dokong torong (kerbau berwarna merah). Kerbau dipotong oleh Fedatus Kembung selaku pemilik tanah ulayat.

Nikolaus Jala (67) (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)

” Yang awal satu kali dengan tiga ekor kerbau dan dibunuh, sebagai bagian dari ritual adat dan hadiri oleh para pemilik tanah,” imbuh Niko.

Menurut Niko, air Wae Sele pernah diminta oleh pihak seminari, namun ditolak oleh Fedatus kembung.

“Dari seminari pada tahun 1953 datang minta air oleh Pater Foensia tapi tidak diizinkan, setelah itu datang Pater Leo Perik tidak izin, terakhir datang Pater Gregorius Mantero namun Fedatus Kembung tidak mengizinkan untuk memakai air itu,” jelasnya.

Alasan Kembung, jelas dia, yakni memikirkan anak dan cucunya kelak.

Setiap tahun kata Niko, para petani Wae Sele sebelum memulai mengolah tanah, wajib melakukan ritual adat dengan seekor babi dan ayam. Ritual itu dilaksanakan di bagian hulu (dekat mata air).

Bahkan kata Niko, persawahan yang diairi dari mata air Wae Sele  sudah pernah mendapatkan bantuan berupa irigasi sejak tahun 2015 hingga 2017.

 

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleKasus Pencurian Marak Terjadi di Ruteng, Warga Diminta Waspada
Next Article Dilaporkan Bendahara, Penyidik Tahan Kades Sono Terkait Dana Desa

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.