Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dituding Manipulasi Uang Kontrakan Toko Gloria, Ini Klarifikasi Osi Gandut
Regional NTT

Dituding Manipulasi Uang Kontrakan Toko Gloria, Ini Klarifikasi Osi Gandut

By Redaksi21 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Ahang dan Osi Gandut (Foto: Ilustrasi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai menuding rekannya Simprosa Rianasari Gandut alias Osi Gandut telah memanipulasi uang kontrakan Toko Gloria Ruteng.

“Ketua DPD (II) Golkar Simprosa Gandut telah manipulasi uang kontrakan dari Toko Geloria sebesar 130 juta,” ujar Ahang menghubungi VoxNtt.com, Sabtu (19/1/2019) lalu.

Modusnya, kata Ahang, Toko Gloria Ruteng diklaim sebagai aset Partai Golkar. Padahal aset itu, lanjut dia, milik Pemerintah Daerah Manggarai.

“Pada hari ini tanggal 19 Januari 2019 pukul 10.00 (Wita), saya Marsel Nagus Ahang mendatangi pemilik Toko Gloria Ruteng atas nama pak Andreas Doko, membenarkan bahwa tanah itu dikontrak melalui Kantor DPD Golkar dan yang terima langsung uang kontrakan sampai dengan awal Januari 2023 adalah ibu Simprosa S. Gandut sebesar 130 juta rupiah,” ungkap Ahang.

Ahang menilai, Osi Gandut sebagai Ketua DPD II Golkar Manggarai sudah tidak profesional lagi dalam kinerjanya. Sebab, ia mengklaim aset daerah Manggarai menjadi milik Partai Golkar.

Seharusnya, kata Ahang, uang kontrakan Toko Gloria tersebut diberikan ke Pemkab Manggarai untuk dijadikan sebagai salah satu pos pemasukan bagi daerah.

“Saya, Marsel Nagus Ahang dari Fraksi Bintang Keadilan dan Persatuan dan juga merangkap Anggota Komisi A DPRD Manggarai menilai bahwa tindakan saudara Simprosa Gandut sudah dinilai melanggar pidana dan tergolong tindakan memperkaya diri dan memanfaatkan jabatannya,” tegas Ahang.

Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Manggarai Simprosa Rianasari Gandut membantah pernyataan Ahang.

Menurut Osi Gandut, tanah dan bangunan Toko Gloria adalah aset Partai Golkar, bukan milik Pemda Manggarai.

“Saya tegaskan, saya sebagai Ketua Golkar Manggarai menyatakan, tanah dan bangunan Toko Gloria adalah aset Golkar, bukan aset Pemkab Manggarai,” ujar Wakil Ketua II DPRD Manggarai itu kepada VoxNtt.com saat ditemui di Kantor DPRD Manggarai, Senin (21/1/2019).

Ia menjelaskan, tanah dan bangunan Toko Gloria sudah diserahkan ke Partai Golkar pada zaman Bupati Manggarai Frans Sales Lega.

Kala itu, penyerahan oleh Bupati Frans Sales Lega dilakukan untuk membangun Kantor Golkar Kabupaten Manggarai.

“Kontraknya dengan Golkar sejak tahun 1995. Selama ini bendahara yang tangani dan itu urusan internal Partai Golkar,” jelas Osi Gandut.

“Jangan mengeluarkan statement yang tidak benar. Saya hanya melanjutkan yang sudah terjadi,” sambung dia.

Penulis: Ardy Abba

DPRD Manggarai Golkar NTT Kabupaten Manggarai
Previous ArticleHadir di SMAK Recis Bajawa, Ini Pesan Kapolres Ngada
Next Article Cegah Konsumsi Narkoba, Polres Ngada Sosialisasi ke Sekolah

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.