Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu TTS Tertibkan 50-an Baliho Caleg, di Pasar Inpres Masih Menjamur
Pilkada

Bawaslu TTS Tertibkan 50-an Baliho Caleg, di Pasar Inpres Masih Menjamur

By Redaksi25 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
SALAH ZONA. Puluhan baliho caleg yang menjamur di depan Pasar Inpres So ini bakal ditertibkan (Foto: L.Ulan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (24/01/2019).

Salah satu lokasi yang diincar adalah di depan Pasar Inpres SoE. Lokasi ini paling ramai dengan baliho dan spanduk para calon legislatif (Caleg). Hingga siang tadi, 70 -an APK masih berjejal sepanjang jalan raya di depan pasar tersebut.

Pantauan VoxNtt.com, penertiban APK para caleg yang melanggar ketentuan ini dilakukan di Kota Soe dan sekitarnya.

Baliho caleg di TTS saat ditertibkan Banwaslu TTS (Foto: L.Ulan)

Terpantau baru tiga jam, sejak pukul 09.000 Wita hingga pukul 13.00 Wita, 50-an baliho caleg berhasil ditertibkan. Baliho yang ditertibkan ada yang berukuran jumbo, berukuran sedang maupun yang kecil.

Demitris Pitay, anggota Komisioner Bawaslu TTS, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, penertiban dilakukan terhadap APK caleg di luar zona yang telah ditentukan.

Pihak Bawaslu juga, terang Pitay, sebelum penertiban telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk lebih dulu menertibkan APK yang dipajang melanggar ketentuan.

“Banyak Parpol yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan Bawaslu. Oleh karena itu, kami mengambil langkah penertiban,” jelasnya.

Untuk Kamis (25/01/2019), jelasnya, Bawaslu dan Pol PP akan melakukan penertiban di semua lokasi yang ada di Kota Soe.

“Lokasi di Pasar Inpres juga akan ditertibkan petugas karena bukan zona untuk pemasangan APK,” jelas Pitay.

Masih menurut Pitay, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan penertiban secara menyeluruh di 32 kecamatan yang ada di wilayah TTS.

“Yang bukan di zona yang disiapkan. Yang di pohon dan tiang listrik, petugas tetap terribkan,” pungkas Demetris.

Penulis: L. Ulan

Editor: Irvan K

Bawaslu TTS TTS
Previous ArticleGubernur NTT Perkenalkan Salam Wajib Nasional di Hadapan Fahri Hamzah
Next Article Jumat Bersih, OPD Perangi Sampah di Kota SoE

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.