Ende, Vox NTT-Pemuda asal Kabupaten Nagekeo, Zulkarnain Basril (19), harus menjalani harinya di sel setelah diduga berbuat cabul terhadap AS, bocah usia 4 tahun asal Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende pada Rabu (30/01/2019).
Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif, AS menjadi korban pencabulan pada saat yang bersangkutan berada di kamar WC.
“Saat itu, korban di kamar WC dan pelaku mencabuli AS di kamar WC,” ucap Kasat Sujud terpisah, Kamis (31/01/2019) siang.
Ia menjelaskan, saat itu korban AS memanggil ibunya untuk membawa air ke kamar WC. Pelaku yang sedang berada di kamar WC bersebelahannya kemudian membawa air ke korban.
Pelaku lalu melakukan aksi bejat dengan memasukan jari tangannya ke alat vital AS. Akibat itu, korban mengalami kesakitan dan pendarahan pada alat vital.
Korban yang tak tahan kesakitan lalu menangis dan memanggil ibunya.
“Setelah diketahui berada di situ, pelaku coba membela diri. Kan, saat itu sedang pesta dan orang-orang juga mengamuk. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi,” jelas Sujud.
Setelah menjalani pemeriksaan, kata Kasat Sujud, pelaku akhirnya mengaku perbuatan tersebut. Pelaku akhirnya ditahan untuk menjalani proses selanjutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba