Labuan Bajo, Vox NTT- Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Julisa Kusumowardono melakukan konfrensi pers terkait penangkapan LR (29) pengguna narkoba oleh Satuan Reserse Polres Mabar, Jumat (1/2/2019).
Julisa menceritakan LR adalah target lama dari Satresnarkoba Polres Mabar.
Tepatnya pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, kata dia, tim Satresnarkoba Polres Mabar mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengguna Narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di salah satu kamar tempat hiburan malam yang ada di Labuan Bajo.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kaur Binops AIPTU Nyoman Budiatra bersama 6 (enam) orang anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan.
Polisi juga memeriksa barang-barang bawaan pengunjung dan tempat-tempat disembunyikannya barang bukti Narkotika lainnya di dalam kamar tersebut.
“Namun dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya penyalahgunaan Narkotika maupun barang bukti Narkotika,” jelas Julisa.
Sekitar pukul 01.00 Wita, lanjut dia, LR terlihat keluar meninggalkan tempat hiburan malam.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan terhadap LR hingga sampai di kosnya di Gang Pengadilan Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Pada pukul 02.00 Wita, tim Satresnarkoba kembali melakukan pemeriksaan di Kos-kosan LR.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 buah senter SWAT POLICE 5000W berwarna hitam, tempat menyimpan 1 setengah pil warna hijau yang diduga Narkotika jenis ekstasi dan 1 buah pembungkus sabu-sabu yang sudah digunakan dan alat isap sabu-sabu berupa dot susu bayi.
“Saat dibekuk LR hanya sendiri di kosnya,” ungkap Julisa
LR, kata Julisa, dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Pengguna Narkoba
Saat ini, kata Julisa, LR diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba