Borong, Vox NTT– Ucapan Natal dan Tahun Baru yang dipajangkan di depan pintu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur (PK Matim), tak membuat para guru bahagia.
“Memulainya dengan bersyukur dan bahagia,” demikian ungkapan yang ditulis pada sebuah baliho yang ukurannya diperkirakan 2×4 meter itu.
Ungkapan itu, seolah tak berarti lantaran sang kadis mencabut ribuan guru dari alokasi dana bantuan operasional daerah (bosda) dan THL pada anggaran tahun 2019.
Pencabutan itu, juga dinilai tanpa melakukan sosialisasi.
Para guru komite mengeluh dengan nada pelan. Beberapa di antaranya hanya mampu pasrah. Tak satupun yang mau diwawancara. Mereka, takut bila kadis Ika buka suara.
Namun, di tempat yang berbeda, beberapa orang guru coba mengomel. Tapi identitas mereka selalu disembunyikan.
“Kami punya sekolah tidak ada guru yang dapat insentif, padahal sekolah negeri,” keluh seorang guru, dari salah satu SD di Kecamatan Kota Komba, sembari pergi.
Pantauan VoxNtt.com, Jumat (1/2/2019) siang, halaman kantor Dinas PK Matim tampak ramai dikunjungi para guru.
Keluhan dan raut wajah sedih seolah menjadi tontonan. Mereka datang mencari kejelasan, namun tak punya jawaban pasti.
Kadis Ika seolah diam bahkan enggan untuk bertemu media.
VoxNtt.com pun menelusuri jumlah sekolah yang menerima intensif tenaga pendidik tahun anggaran 2019.
Dalam laporan tertulis Frederika Soch, yang diterima VoxNtt.com, melalui kepala bidang (Kabid) PTK Dinas PK Matim, Matias Mingga, menyebutkan guru bosda dan THL pada tahun 2018 berjumlah 2637 orang.
Frederika juga mengatakan, dalam tahun 2019 sebanyak 695 guru SDK, SMPK dan PAUD tidak dibiayai oleh bosda karena regulasi. Solusinya menurut dia, mereka akan dibiayai oleh dana Bos.
Dikatakannya, tahun 2019 dana yang tersedia hanya mampu membiayai 928 guru dan yang tidak dapat dibiayai yakni 1.014 guru.
Dijelaskannya, dari 928 guru itu, akan mendapat besaran gaji Rp 750.000 setiap bulan. Total sekolah yang menerima insentif berjumlah 353, yakni SD Negeri 228 sekolah, SMP Negeri 125 sekolah.
Untuk mengatur ketenagaan guru tahun 2019, Dinas PK Matim membuat analisis kebutuhan dengan bebapa teknik.
Pertama, menegakan aturan permedikbud No.16 tahun 2017 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Dengan syarat guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK adalah sarjana pendidikan (s1).
Kedua, sinkronisasi data pokok pendidikan (Dapodik) meliputi keberadaan tenaga guru ASN dan guru non ASN serta bacik pendidikan dan jam mengajar.
Ketiga, menganalisis kebutuhan guru di setiap sekolah baik SD maupun SMP. Caranya mencek jumlah guru ASN dan jumlah rombel (rombongan belajar) dan juga becik pendidikan/jurusan.
Ika pun mencontohkan, analisis guru untuk SD yaitu 6 rombel kebutuhan tenaga guru 6 orang guru kelas (S1 PGSD), 2 orang guru mata pelajaran yaitu 1 guru agama (S.Ag) dan 1 guru PJOK (S1 Olahraga) dan satu guru ASN kepala sekolah UPTD/Kepsek, total tenaga yang dibutuhkan untuk rombel hanya 9 orang guru.
Sedangkan contoh analisis untuk SMP yaitu, 3 rombel kebutuhan tenaga guru mata pelajaran berjumlah 10 orang, tiap mata pelajaran 1 orang guru termasuk guru BK, dan satu orang kepala UPTD/Kepsek sehingga untuk 3 rombel yang dibutuhkan adalah 10 orang guru mata pelajaran dan satu kepsek, total 11 orang guru (tiap guru 24 jam mengajar). Kecuali kepsek tidak mengajar (permendikbud No.6 tahun 2017).
Hingga berita ini diturunkan, VoxNtt.com belum bisa bertemu kadis Frederika Soch, karena ia sedang sibuk.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba