Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Pengguna Narkoba
HEADLINE

Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Pengguna Narkoba

By Redaksi1 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono didampingi Kepala Satkresnarkoba Iptu Hajairin saat Conference Press, Jumat (1/2/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) NTT membekuk pelaku pengguna narkoba, Kamis (24/1/2019).

Pelaku berinisial LR (29) dibekuk Satresnarkoba di kamar kosnya di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Dari tangan LR Polisi menyita 1 buah senter SWAT POLICE 5000W berwarna hitam, tempat  menyimpan 1 setengah pil warna hijau yang diduga Narkotika jenis ekstasi dan 1 buah pembungkus sabu-sabu yang sudah digunakan dan alat isap sabu-sabu berupa dot susu bayi.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono saat Conference Press, Jumat (1/2/2019), mengatakan tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kaur Binops Aiptu Nyoman Budiarta bersama 6 anggotanya membekuk LR di kamar kosnya Kamis (24/1/2019) pukul 02.00 dini hari.

“Saat dibekuk LR hanya sendiri di Kosnya,” ungkap Julisa.

LR, kata Julisa, dikenakan pasal 112 Ayat (1) sub pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kata Julisa, LR diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.

Julisa menambahkan pihaknya akan terus mendalami dan menggali keterangan dari LR.

Hal ini, kata dia, agar bisa mengetahui mungkin masih ada pelaku lain selain LR.

 

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleBupati Nagekeo: Pemimpin Harus Berani Ambil Risiko
Next Article Ucapan Natal dan Tahun Baru Kadis PK Matim, Tak Membuat Guru Bahagia

Related Posts

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.