Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Pengguna Narkoba
HEADLINE

Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Pengguna Narkoba

By Redaksi1 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono didampingi Kepala Satkresnarkoba Iptu Hajairin saat Conference Press, Jumat (1/2/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) NTT membekuk pelaku pengguna narkoba, Kamis (24/1/2019).

Pelaku berinisial LR (29) dibekuk Satresnarkoba di kamar kosnya di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Dari tangan LR Polisi menyita 1 buah senter SWAT POLICE 5000W berwarna hitam, tempat  menyimpan 1 setengah pil warna hijau yang diduga Narkotika jenis ekstasi dan 1 buah pembungkus sabu-sabu yang sudah digunakan dan alat isap sabu-sabu berupa dot susu bayi.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono saat Conference Press, Jumat (1/2/2019), mengatakan tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kaur Binops Aiptu Nyoman Budiarta bersama 6 anggotanya membekuk LR di kamar kosnya Kamis (24/1/2019) pukul 02.00 dini hari.

“Saat dibekuk LR hanya sendiri di Kosnya,” ungkap Julisa.

LR, kata Julisa, dikenakan pasal 112 Ayat (1) sub pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kata Julisa, LR diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.

Julisa menambahkan pihaknya akan terus mendalami dan menggali keterangan dari LR.

Hal ini, kata dia, agar bisa mengetahui mungkin masih ada pelaku lain selain LR.

 

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleBupati Nagekeo: Pemimpin Harus Berani Ambil Risiko
Next Article Ucapan Natal dan Tahun Baru Kadis PK Matim, Tak Membuat Guru Bahagia

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.