Mbay, Vox NTT- Ada 114 Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Nagekeo yang diberhentikan karena masa kontrak kerjanya telah berakhir pada 31 Desember 2018 lalu.
Pemkab Nagekeo kemudian melakukan perekrutan ulang atas THL yang sudah diberhentikan tersebut.
Dari 114 THL ini, ada 22 yang kembali direkrut dan mendapat SK baru dari Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do.
Hingga kini perekrutan THL di Dinas Sat Pol PP dan Damkar Nagekeo masih menjadi wacana hangat di kabupaten itu.
Pasalnya, Pemkab Nagekeo menyelip empat nama THL baru, sehingga berjumlah 26 orang yang kemudian bisa bekerja di Dinas Sat Pol PP dan Damkar. Sementara ada 92 THL yang sudah lama bekerja tidak dipanggil kembali.
“Mereka tidak panggil itu ada yang sudah 11 tahun mengabdi, ada yang 8 tahun, 5 tahun dan 3 tahun,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin namanya dimediakan, Kamis (14/2/2019).
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Nagekeo, Elias Tae membenarkan total THL yang diberhentikan tersebut.
“Total anggota saya yang diberhentikan karena masa kontrak kerja telah selesai ada 114 orang. Yang dipanggil dan kembali kerja di tahun 2019 ada 22 orang. Sementara 4 orang anggota baru. Empat orang yang baru direkrut atau bergabung di Pol PP yakni Fransiskus Xaverius Fajar Lino, Yohanes Jobhi, Ferdinandus Raja dan Martinus Siu,” ujar Elias Tae saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis pagi.
Ia mengaku, 114 THL pada Dinas Sat Pol PP dan Damkar sebelumnya diberhentikan oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.
Itu karena masa kontrak telah selesai pada 31 Desember 2018.
Elias sendiri belum bisa memastikan nasib ke-92 THL yang tidak dipanggil tersebut. Sebab SK baru tersebut diterbit oleh Bupati Johanes Don Bosco Do.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do belum berhasil dikonfirmasi terkait empat THL baru tersebut.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba